Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Lbs
Tanggal 23 April 2019 —
Terdakwa:
Gusti Agusnando alias Kamba
555
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN
    DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    Gusti Agusnando alias Kamba
    Penetapan Majelis Hakim Nomor:18/Pid.B/2019/PN.Lbs, tanggal 4 Maret2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa GUSTI AGUSNANDO ALIAS KAMBAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemiliki
    , Terdakwa berlaku sopan di persidangan;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan secaralisantanggapannya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, PenasihatHukum Terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa terdakwa GUSTI AGUSNANDO
    Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian CabangLubuk Sikaping pada tanggal 18 Desember 2018 terhadap barang buktidiperoleh berat 73,51 gram dan disisinkan seberat 2,3 gram untuk tujuanpemeriksaan laboratorium.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JoPasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKETIGABahwa terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA pada hari Rabutanggal
    Menyatakan Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN ATAUPERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKIDAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN . DALAM BENTUK TANAMANJENIS GANJA sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaankedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBAdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;.
Register : 04-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Lbs
Tanggal 23 April 2019 —
Terdakwa:
Gusti Agusnando alias Kamba
511
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN
    DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    Gusti Agusnando alias Kamba