Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2022 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN PALU Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Tanggal 10 April 2023 — Penuntut Umum:
SALMA ADNAN DEU, SH., MH
Terdakwa:
MAICHAL ANDERSEN TAMPOMA, SH.
17487
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah (suap) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maichal Anderson Tampoma, S.H.
    dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menghukum Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H.
    rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Maichal
    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H. tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. Data Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Palu;
    2. Permintaan data Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar pada wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Palu.
      Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk digunakan dalam perkara lain;
    3. Barang Bukti Nomor 49, 50, 53 tetap terlampir dalam berkas perkara;
    4. Barang Bukti Nomor 52, 78, 79, dan 89 dirampas untuk negara;

7. Membebankan kepada Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H. untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Register : 02-05-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PT PALU Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL
Tanggal 13 Juni 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : SALMA ADNAN DEU, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : MAICHAL ANDERSEN TAMPOMA, SH.
22783
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
      Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H.

    tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama
    tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H.

    tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

    4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H.

    Menghukum Terdakwa Maichal Andersen Tampoma, S.H.
Register : 16-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 45/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 16 Desember 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Mohamad Nur Azis
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
7541625
  • Bus AICHal . 2890 Putusan No.45/PidSusTPK/2020/PT.DKI.No.0030131983142.4079.31 1 (satu) lembar printout RTGS Terminal total amount (IDR)103.990.000, Value Date : 21/08/2009, Name/ADDR PT BankMandiri (Persero), Payment Details : U/Cicilan Apartemen PearGarden Senderr Ref No : Originating Party Name/ADDR :YAYAH RODIAH SERANG, Ultimate Beneficiary Name/Addr :TUBAGUS CHAERI WARDANA B.