Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-03-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2238/Pid.B/2014/PN-LP
Tanggal 24 Maret 2015 — Nama Lengkap : INDRA RUDI SYAHPUTRA alias INDRA TOGOK; Tempat Lahir : Aceh; Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 05 Juni 1992; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun-I Desa Sidourip Kec. Beringin Kab. Deli Serdang; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak tetap; Pendidikan Terakhir : SD Kelas-I;-
287
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah Pisau belati bergagang kayu panjang 30 CM (tiga puluh centimeter) dengan bercak darah ;-Dirampas untuk dimusnahkan ;-- 1 (satu) helai celana panjang lea warna hitam merk ACTIVERD dengan bercak darah ;-- 1 (satu) helai kaos oblong warna hitam bertuliskan GORILAS dengan bercak darah ;- - 1 (satu) helai celana dalam warna coklat muda merk TATAMKA ;-Dikembalikan kepada keluarga korban AJUANTA TARIGAN ;-8.
    Tarigan dan berkata bang, mainadbang dan dijawab korban Ajuanta Tarigan enggak bisa lalu terdakwaberkata tapi ada yang kosong bang dan dijawab korban Ajuanta Tarigana Mlenggak boleh kau main internet disini , selanjutnya terdakwa pergimeninggalkan korban Ajuanta Tarigan dan kembali duduk dekat saksi SoniSetiawan yang sedang bermain internet, saat terdakwa sedang dudukduduk sekira pukul 16.00 Wib datang korban Ajuanta Tarigan lalumenemui terdakwa lalu berkata pergi kau dari sini nanti payah kau danadijawab
    terdakwa selo lah bang dan dijawan korban Ajuanta Tarigan udah selo kali pun ini kemudian korban Ajuanta Tarigan langsung pergimeninggalkan terdakwa menuju meja operator lalu duduk dimeja operatortersebut, sedangkan terdakwa masih duduk didekat saksi Soni Setiawan,tidak berapa lama timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban AjuantaTarigan dengan menggunakan sebilah pisau belati yang diselipkanterdakwa dipinggangnya, dikarenakan terdakwa merasa sakit hati denganucapan korban Ajuanta Tarigan kepada
    Putusan Perkara Pidana No. 2238/Pid.B/2014/PN.Lbpkanan sebanyak 1(satu) kali, kKemudian korban Ajuanta Tarigan mengambil1(satu) buah gelas yang berada diatas meja lalu melemparkan gelastersebut kearah wajah terdakwa namun dapat dielakkan oleh terdakwa,kemudian kembali terdakwa menusukkan pisau belati yang ditangannyakearah kepala dan badan/ tubuh korban Ajuanta secara berulangulangsehingga korban Ajuanta Tarigan tersandar dikursi dalam keadaan lukadan berlumuran darah, melihat korban Ajuanta Tarogan
    Tarigan dan berkata bang, mainadbang dan dijawab korban Ajuanta Tarigan enggak bisa lalu terdakwaberkata tapi ada yang kosong bang dan dijawab korban Ajuanta Tarigana aenggak boleh kau main internet disini , selanjutnya terdakwa pergimeninggalkan korban Ajuanta Tarigan dan kembali duduk dekat saksi SoniSetiawan yang sedang bermain internet, saat terdakwa sedang dudukduduk sekira pukul 16.00 Wib datang korban Ajuanta Tarigan lalumenemui terdakwa lalu berkata pergi kau dari sini nanti payah kau danat
    dielakkan oleh terdakwa,kemudian kembali terdakwa menusukkan pisau belati yang ditangannyakearah kepala dan badan/ tubuh korban Ajuanta secara berulangulangsehingga korban Ajuanta Tarigan tersandar dikursi dalam keadaan lukadan berlumuran darah, melihat korban Ajuanta Tarogan sudah tersandardikurdi dalam keadaan luka dan berlumuran darah lalu terdakwa langsungmenyelipkan kembali pisau belati yang ditangannya kepinggangbelakangnya lalu pergi meninggalkan korban Ajuanta Tarigan untukmelarikan diri