Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-01-2014 — Upload : 16-09-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 361/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 9 Januari 2014 — PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL
15784
  • Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ----------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; -----3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN ; ---------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 ( delapan belas ) tahun ; ----------------------------------------------------5.
    -----------------------------------------27) 1 ( satu ) buah celana pendek merk warna biru hitam ; ----------------------28) 1 ( satu ) buah celana dalam merk EDGINA, warna coklat ; -------------29) 2 ( dua ) buah tas plastik ( kresek ) warna hitam ; ----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------30) Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN ; ------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL
    PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang mengadili perkara perkara pidana pada Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaiberikut terhadap TerdakwaNama lengkap :PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL ; K J ote en nnn ncn enn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn enna eensTempat lahir wane18 tahun / 15 Maret 1995 ; 2enenenoeeUmutr/Tanggal lahir amen are. .
    perkara dan SuratSurat yang terlampir didalamnya,serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 30 Oktober 2013,Nomor : 497/Pid.B/2013/PN.SMG. dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,tertanggal Semarang 18 Juli 2013, No.Reg.Perkara PDM.354/SEMAR/Epp.2/07/2013, Terdakwa didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : PRIMAIR 22 nne nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen nnn en enn en nen ennsBahwa terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL
    Menyatakan terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL bersalahmelakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum ; 2.
    Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN ;Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL ; 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umumtersebut di atas Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan yangamarnya pada pokoknya sebagai berikut : 1.
    Satu. buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN ;Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL ; 8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)kepada Terdakwa ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telahmenyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Semarang, padatanggal 04 Nopember 2013, sebagaimana ternyata dari akta permintaan bandingNomor : 52/Banding/Akta.Pid/2013/PN.Smg jo Nomor : 497/Pid.B/2013/PN.Smg.
Putus : 30-10-2013 — Upload : 15-03-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 497/Pid.B/2013/PN.Smg
Tanggal 30 Oktober 2013 — PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL
401198
  • Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN4.
    Satu buah KTP atas nama PISA ALPAIRUN; Dikembalikan kepada terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL;8. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa;
    PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL
    PUTUSANNomor : 497/Pid.B/2013/PN.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara Biasatelah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL ;Tempat lahir : Karawang;Um urt/Tgl.lahir :18 Tahun/15 Maret 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp.Gombol RT.003 RW.002 Kelurahan
    berkas perkara dan suratsurat yang terlampir padaberkas perkara ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi,keterangan Terdakwadipersidangan ;Telah mempelajari buktibukti yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum serta NotaPembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL
    ;SUBSIDIAIRBahwa terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL pada hari Minggutanggal 19 Mei 2013 sekira pukul 12.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Rumah kost yang berlamat diJalan Lampersari No. 41 Kota Semarang atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai ataudidahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan
    ;LEBIH SUBSIDIAIRBahwa terdakwa PISA ALPAIRUN bin AFDI ALISAL pada hari Minggutanggal 19 Mei 2013 sekira pukul 12.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Rumah kost yang berlamat diJalan Lampersari No. 41 Kota Semarang atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa sejak tanggal 15 April 2013
    Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut;3. Menyatakan bahwa Terdakwa PISA ALPAIRUN Bin AFDI ALISAL telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DENGAN PENCURIAN4.
Register : 12-12-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 15-02-2019
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 0539/Pdt.G/2017/PA.LK
Tanggal 20 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Edi Warman bin Mawardi)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sien binti Alisal Asmi) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota;
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama
Register : 13-12-2017 — Putus : 27-12-2017 — Upload : 02-04-2018
Putusan PA TUBAN Nomor 0452/Pdt.P/2017/PA.Tbn
Tanggal 27 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
2417
  • Hal ini Sesuai puladengan hadits nabi Muhammad saw, sebagai berikut :dale gaia) Alisal) jolSh) Yo ald) Alrol) ty)Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidakberhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim. (HR. Bukhari danMuslim);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal dan hadits di atas, makayang berhak menjadi ahli waris dari pewaris M.
Register : 10-09-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 09-05-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 87 - K / PM I-03 / AD / IX / 2012
Tanggal 12 Nopember 2013 — Kapten Cpm Hasan Basri
7335
  • Dedi Hermawan alisAl dengan mengirim modal pertama kali sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah), yang kedua Rp. 17.000.000,(tujuh belas juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp.11.000.000, (sebelas juta rupiah), sementara hasil dari setiapputaran tidak menentu berkisar antara Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000, (duapuluh juta rupiah), dan judi Sijie tersebut diputar setiap hariRabu, Sabtu dan Minggu.Bahwa setiap hasil keuntungan ntiap putaran langsung Saksiserahkan