Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 665/Pid.B/2018/PN Cbi
Tanggal 7 Februari 2019 —
Terdakwa:
1.ERIK MARADONA Als ERIK Bin GAPARUDIN
2.NAJAMUDIN Bin MAKUSIM
3.HERISON Bin SAMSUDIN
4.GUNAWAN Als GUN Bin HASAN
5.DEBI ARMA Bin ALYUMA
240176
  • GUN Bin Hasan, serta terdakwa V DEBI ARMA Bin ALYUMA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar ParaTerdakwa tetap ditahan;

  • Terdakwa:
    1.ERIK MARADONA Als ERIK Bin GAPARUDIN
    2.NAJAMUDIN Bin MAKUSIM
    3.HERISON Bin SAMSUDIN
    4.GUNAWAN Als GUN Bin HASAN
    5.DEBI ARMA Bin ALYUMA
    Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal09 Desember 2018 sampai dengan tanggal 06 Februari 2019;Terdakwa V:Nama lengkap : Debi Arma Bin Alyuma;Tempat lahir > Lubuk Linggau;Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 01 Januari 1983;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp. Merpati No. 49 Rt.07 Rw.07, Kecamatan Lubuk LinggauBarat, Kota Lubuk Linggau;Agama > Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masingmasing oleh:1.
    DEBI ARMA BIN ALYUMA berupa pidana penjara masingmasingselama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalamtahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha type M3 warna hitam No.Pol: H2135AYE dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha type Xeonwarna hitam No. Pol: D4027UAX, berikut kunci kontak, Dirampas untukNegara.
    DEBIARMA BIN ALYUMA serta orang yang bernama Bayu dan Waluyo denganmenggunakan sepeda motor langsung mengikuti saksi Ivan sampai di perempatanlampu merah sentul setelan mobil berhenti dilampu merah terdakwa 5. Debi danWaluyo menghalangi pandangan saksi Ivan lalu Bayu dengan bebas membocorkanban belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai saksi Ivan sedangkan terdakwa 1.ERIK MARADONA, terdakwa 2. NAJAMUDIN, terdakwa 3. HERISON dan terdakwa4.
    DEBI ARMA BIN ALYUMA serta orang yangbernama Bayu dan Waluyo mendapatkan sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah).Akibat perbuatan para terdakwa, PT.
    Terdakwa DEBI ARMA BIN ALYUMA; pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Terdakwa DEBI ARMA Bin ALYUMA diperiksa dalam keadaansehat jasmani dan rohani. Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa NAJAMUDIN, TerdakwaHERISON, Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa ERIK MARADONA sertaorang yang bernama BAYU dan WALUYO (belum tertangkap) telah melakukanpencurian dengan kekerasan.
Register : 02-05-2014 — Putus : 23-05-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 515/Pdt.P/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 23 Mei 2014 — PEMOHON I PEMOHON II
114
  • CAKRA ALYUMA RUKMANA, umur 6 tahunc. AYANA EVA TRI RISMAWATI, umur 2 tahun;5. Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatpernikahan para Pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetapberagama Islam;6.