Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN MASOHI Nomor 34/Pid.B/2013/PN.MSH
Tanggal 14 Mei 2013 — Jaksa Penuntut: YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH Terdakwa: ASRAN WALEURU ALIAS ANGGAU
5515
  • Menyatakan Terdakwa ASRAN WALAERU alias ANGGAUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Kemudian TerdakwaASRAN WALEURU Alias ANGGAUL bersama dengan Saudara SARDIWALEURU Alias DIRAS (Daftar Pencarian Orang) pergi ke rumahSaudara SARDI WALEURU Alias DIRAS untuk menghitung uangdan membagi uang tersebut hasil curian merekaeBahwa Terdakwa ASRAN WALEURU Alias ANGGAUL mendapatkanuang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan 1(satu) buah Handphone Blackberry Dakota dari hasil pembagian,sedangkan Saudara SARDI WALEURU Alias DIRAS (DaftarPencarian Orang) mendapat uang sebesar Rp. 90.000.000
    .2.000.000, (dua juta rupiah) dan sisanya dipergunakan olehTerdakwa untuk keperluan makan dan minum, serta untukmembeli minuman keras bersama temantemanya;eBahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa ASRANWALEURU Alias ANGGAUL bersama dengan Saudara SARDIWALEURU Alias DIRAS (Daftar Pencarian Orang) tersebut, saksikorban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000, (seratuslima puluh juta rupiah), atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250.
    dimanasaksi tidak tahu;Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mengenal kedua orangtersebut sejak tahun 2007 dan antara saksi dengan saudara SARDIWALEURU Alias DIRAS (DPO) memiliki hubungan yang mana saudaraSARDI WALEURU Alias DIRAS (DPO) adalah suami saksi, sedangkanuntuk Terdakwa ASRAN WALEURU ALIAS ANGGAUL hanya sebataskenal saja;Bahwa saksi menjelaskan pada sekitar bulan Oktober 2012 sekitarpukul 07.00 WIT saudara SARDI WALEURU Alias DIRAS (DPO) danTerdakwa ASRAN WALEURU Alias ANGGAUL pulang kerumah
    , akan tetapi pada saat itu saudara SARDIWALEURU Alias DIRAS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ASRANWALEURU Alias ANGGAUL bahwa Anggaul ini se punk dua puluh jutani, setelah mengambil uang tersebut kemudian Terdakwa ASRANWALEURU ALIAS ANGGAUL langsung pulang kemudian saudaraSARDI WALEURU alias DIRAS (DPO) menanyakan kepada saksi seada uang ka seng, karena saksi mengatakan tidak ada sehinggasaudara SARDI WALEURU ALIAS DIRAS (DPO) memberi saksi uangsejumlah Rp.200.00, (dua ratus ribu rupiah) kemudian
    Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaASRAN WALEURU alias ANGGAUL denganpidana penjara selama 4 (Empat) tahun ,dikurangi selama Terdakwa berada di dalamtahanan, dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitamdengan nomor rangka MH33KAD1D2K492569 dan nomormesin 3KA466378;e 1 (Satu) buah handphone Blackberry 9900 Bold warnahitam dengan nomor seri 359683.04.295362.0Dikembalikan kepada Pemiliknya;4.