Ditemukan 2 data
5 — 0
Heni Dwi Anggrareni, SH beralamat kantor diJl.
707 — 241
Anita Dewi Anggrareni Kolopaking, SH.,MH. dan akhirnya Terdakwa membuang handphonenya ke laut di Pantai Losari,Makassar;Hal 192 dari 253 halaman, Putusan Nomor 49/Pid.SusTPK/2020/PN Jkt.PstMenimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan FAKTAHUKUM yang terbukti dalam perkara ini, adalah sebagai berikut :1.Bahwa benar Saksi Dr.
Anita Dewi Anggrareni Kolopaking, SH., MH. danakhirnya Terdakwa membuang handphonenya ke laut di Pantai Losari,Makassar;Hal 209 dari 253 halaman, Putusan Nomor 49/Pid.SusTPK/2020/PN Jkt.PstMenimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspekyuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yangdidakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif denganmenghubungkan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan denganunsurunsur dari pasalpasal yang didakwakan;Menimbang