Ditemukan 5 data
91 — 8
Angkian Pigai
91 — 32
ANGKIAN LIONGbin ANTON WIJAYA ;Tempat lahir : Surabaya ;Umur / Tanggal lahir : 34 tahun / 4 Februari1977;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Ariloka No. 38 Kel.KrobokanKec. Semarang Barat KotaSemarang;Agama : Kristen =;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan : SMA ;Terdakwa ditahan berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan1.
AngKian Liong bin Anton Wijaya yang saat itu merupakantahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenisshabu pada Rutan Polda Jateng di Semarang berkenalandengan sesama tahanan Narkotika wyaitu saksi RudiIrwanto Alias Cimplen bin Paidi serta saksi DinoAnggoro Alias Golden Boy bin Darmaji ;Bahwa saat berada di dalam tahanan Rutan PoldaJateng, antara terdakwa dan saksi Rudy Irwanto AliasCimplen serta Dino Angoro Alias Golden Boy sallingbertukar nomor Handphone dengan alasan jika nantikeluar dari
19 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Martono Frengki Thio bin Thio Angkian) terhadap Penggugat (Ayi Lili Kencari binti H. Mochamad Madsyari);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 450.000,00,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
26 — 6
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (HOFI ANGKIAN BIN KARNALI ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (FARAH EVA FEBRIANA BINTI AGUS HANDOKO ) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 670000
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
AngKian Gi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dan terhadap Terdakwa Il. Ang Mei In dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan, kemudian Pengadilan Tinggi Matarammenguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, selanjutnya JaksaPenuntut Umum menyatakan Kasasi, bahwa dalam pemeriksaan HakimMahkamah Agung masingmasing Terdakwa dijatunkan dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;2.