Ditemukan 1 data
16 — 2
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Angriaan Rizki Putra, untuk menikah dengan Putri Maharani;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)