Ditemukan 1 data
19 — 15
Menyatakan Terdakwa I RISQI ANTRIADI Bin IOI KARSIDI dan Terdakwa II DENI BUDIMAN Bin AJAT SUDRAJAT Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan pertama/kesatu;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RISQI ANTRIADI Bin IOI KARSIDI dan Terdakwa II DENI BUDIMAN Bin AJAT SUDRAJAT Alm oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
., M.HTerdakwa:1.RISQI ANTRIADI Bin IOI KARSIDI2.DENI BUDIMAN Bin AJAT SUDRAJAT Alm