Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2014 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 108/Pid.B/2014/PN.PDG
Tanggal 11 Maret 2014 — REYAMA APRAMI PGL ARE
211
  • Menyatakan Terdakwa REYAMA APRAMI PGL ARE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menghukum terdakwa REYAMA APRAMI PGL ARE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;3.
    REYAMA APRAMI PGL ARE
    PUTUSANNo. 108/Pid.B/2014/PN.PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara atas namaTerdakwa :Nama lengkap: REYAMA APRAMI PGL ARE .Tempat lahir PadangUmur /Tgl.
    Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, tertanggal, 11Maret 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan terdakwa REYAMA APRAMI Pgl ARE bersalah melakukan tindakpidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (1) ke 4 KUHPidana.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dikurangi dengan masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti :e 1 (satu) buah dompet LV warna coklat yang berisi
    Sebagai berikut :PRIMAIRana Bahwa ia terdakwa REYAMA APRAMI PgI ARE dan rekanya NANANG (DPO) padahari Selasa tanggal 10 Desember 2013 sekira pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya padasuatu waktuwaktu di tahun 2013, bertempat di Jl.
    setelah dompet di dapat oleh NANANG (DPO) terdakwa melarikan diridan dikejar olen saksi Pgl METHA dimana saat pengejaran tersebut terdakwa terjatuh dandiamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian danalatyang digunakanolehterdakwayaitusatu unit sepeda motor Hinda Beat warna Putih Biru BA6713 BK.wonennaene Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagai mana diatur dan diancam denganpidana sesuai dengan Pasal 365 ayat (2)ke2 KUHP.SUBSIDIAIRwonnonann Bahwa ia terdakwa REYAMA APRAMI
    METHA, setelah dompet di dapat oleh NANANG (DPO) terdakwa melarikan diridan dikejar oleh saksi Pgl METHA dimana saat pengejaran tersebut terdakwa terjatuh dandiamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan alatyang digunakan oleh terdakwa yaitu satu unit sepeda motor Hinda Beat warna Putih Biru BA6713 BKnon Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagai mana diatur dan diancamdengan pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP.PRIMAIRnent Bahwa ia terdakwa REYAMA APRAMI
Register : 06-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN PADANG Nomor 7/Pid.B/2020/PN Pdg
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Reyama Aprami Pgl Are Bin Yan Umali
283
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa : Reyama Aprami Pgl Are Bin
    Yan Umali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reyama Aprami Pgl Are Bin Yan Umali tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    DEWI ELVI SUSANTI, SH
    Terdakwa:
    Reyama Aprami Pgl Are Bin Yan Umali
Register : 11-01-2012 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 15/PID. B/2012/PN.PDG
Tanggal 19 Maret 2012 — RAHMAD Pgl MAMAIK
379
  • MANSUR dan saksiREAMA APRAMI Pgl. ARE, datang korban PUTRA BUANA Pgl. PUTRAdengan menggunakan sepeda motornya lalu memanggil terdakwa,setelah itu korban PUTRA BUANA Pgl. PUTRA memarkirkan sepedamotornya di samping kedai tersebut dan membuka helem kemudianmeletakkan helem tersebut pada stang sepeda motor lalu berdiri diSamping sepeda motornya setelah itu terdakwa menghampiri korbanPUTRA BUANA Pgl.
    saya melihat pisau itu samaterdakawa; Bahwa Waktu saya melihat pisau itu sama terdakwapisau itu terselip dipingganya terdakwa;Bahwa Saya tidak tahu untuk apa gunanya bagi terdakwa;Bahwa kata teman saya yang memberitahukan kepada saya itukatanya korban meninggal akibat ditusuk oleh orang;Bahwa terdakwa dengan korban itu berkelahi saya sudah tidakingat lagi tapi yang pasti pada bulan Oktober 2011;Bahwa kalau tempat mereka berkelahi itu saya masih ingat yaitudi depan kedai Buk Pit;Saksi: Saksi: REAME APRAMI
    Padang Barat Kota Padang, berawal pada saatterdakwa sedang duduk dibangku luar kedai milik Ni Pit bersamadengan saksi Syamsul Bahri Pgl Mansyur dan saksi Reama Aprami PglAre, datang korban Putra Buana Pgl Putra dengan menggunakansepeda motornya lalu memanggil terdakwa kemudian terdakwamenghampiri korban;Bahwa selanjutnya korban menanyakan kepada terdakwa tetanguang gadai sepeda motor kepada saksi Rindu Riani Pg!
Register : 06-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.B/2020/PN Pdg
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
DELFIANTO Pgl DELFI Bin ARIANTO
258
  • 1 (set deck kompo merek Sony warna silver yang terdiri 1 (satu) mesin pemutar kaset dan DVD, 3 (tiga) buah speaker, 2 (dua) buah speaker kecil;
  • 5 (lima) buah mesin katam merek Toshiba;
  • 1 (satu) unit microwive merek Oxone warna hitam;
  • 1 (satu) Unit Becak motor astrea warna hitam dengan No Pol BA 3328 AZ

Dipakai untuk pembuktian dalam perkara Reyama Aprami pgl. Are.