Ditemukan 6 data
49 — 14
Bangun Archatama ; Dikembalikan kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun / PPRS ;- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Bangun Archatama ;Dikembalikan kepada PT. Bangun Archatama ;Menetapkan agar Terdakwa I. ROBERT MANURUNG dan II.
Bangun Archatama Lt.LGGedung Menara Kuningan Jl. HR.
Bangun Archatama sebagaimana terteradalam daftar aset PT.
Bangun Archatama oleh dibeli oleh Developer PT.
37 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bangun Archatama, selaku Developer denganPerhimpunan Penghuni Rumah Susun Menara Kuningan (PPRS MenaraKuningan), selaku pemberi kerja untuk mengelola gedung Menara Kuningankepada Tergugat;Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 30 September 2011 telah dilakukan pertemuanantara pihak PT. Bangun Archatama, selaku Developer, yang diwakili oleh Sdri.Kumala Witjaksana (Ibu Yuyuk) dengan Perhimpunan penghuni Rumah SusunMenara Kuningan (PPRS Menara Kuningan) yang diwakili oleh:Sdr. Luhut M. P.
Bangun Archatama, dipanggil dan dikumpulkan olehPihak PPRS Menara Kuningan dan diperkenalkan kepada pihak pengelolaanyang baru, yaitu PT. Mavika Milestone Solutions The Chambers:Pada kesempatan ini kembali Sdr. Luhut M. P. Pangaribuan (Ketua Umum), Sdr.Didik (Wakil Ketua), dan Sdr. Johannes (Bendahara), menegaskan bahwa :a Pihak PPRS Menara Kuningan telah menunjuk PT.
Mavika MilestoneSolutionsThe Chambers /Tergugat, secara hukum para Penggugat adalah karyawan PT.Bangun Archatama dan PT. Archipelago International Indonesia sebagaimana SuratPerjanjian Kerja para Penggugat pada saat diterima sebagai karyawan dimana PT.Archipelago International Indonesia bertindak untuk dan atas nama PT. BangunArchatama. Sehingga para Penggugat hanya memiliki hubungan kerja dan terikatdengan Perjanjian Kerja dengan PT. Bangun Archatama dan PT.
Bangun Archatama sebagai pengurus perhimpunan sementara wayjibmembantu menyiapkan pembentukan PPRS dan setelah PPRS terbentuk pihakpenyelenggara wajib membantu PPRS dalam mempelajari dan menyiapkanpengelolaan selanjutnya, namun hingga saat ini PT. Bangun Archatama tidakbersedia menyerahkan kepada PPRS segala dokumen khusus para karyawan dariPT. Bangun Archatama dan PT.
Bangun Archatama dan PT. ArchipelagoInternational Indonesia kepada PPRS maka status kekaryawanan para Tergugatdalam Rekonvensi/para Penggugat dalam Konpensi masih berada dalamtanggungjawab PT. Bangun Archatama dan PT. Archipelago InternationalIndonesia dimana para Tergugat dalam Rekonpensi/para Penggugat dalamKonpensi melakukan Perjanjian Kerja, sehingga dengan demikian para Tergugatdalam Rekonpensi/ para Penggugat dalam Konpensi hanya memiliki hubungankerja dengan PT. Bangun Archatama dan PT.
33 — 10
BANGUN ARCHATAMA yang beralamat JI. Tanah Abang TimurNo. 3, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERGUGAT II ;Hal 1 dari 19 hal Putusan. No. 106/Pdt/2016/PT.DKIdalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasa HukumnyaStefanus Gunawan, SH. MHum., Herman, SH., NicoSenjaya, SH., Encep Rachmat Cahaya, SH., OktavianusSetiawan, S, Septiandi Prajawidya, SH, Romdani TriKuntadi, SH. secara sendirisendiri atau bersamasama,berkantor di Arjuna Niaga Jl.
Archipelago International Indonesia)dan Tergugat II (PT Bangun Archatama) untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Gugatan Para Penggugat (Suzanna M.
107 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara hukumPara Penggugat adalah karyawan PT Bangun Archatama danPT Archipelago International Indonesia sebagaimana Surat PerjanjianKerja Para Penggugat pada saat diterima sebagai karyawan sampaidengan saat ini.
248 — 207
Notaris di Jakarta antara Penggugatsebagai pihak pertama dengan PT BANGUN ARCHATAMA sebagai pihakkedua;2. Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 58, tanggal 28 Oktober 2009, yangdibuat di hadapan LILY HARJATI SOEDEWO, S.H., M.Kn., Notaris diJakarta antara Penggugat sebagai pihak pertama dengan Tergugat IllIntervensi sebagai pihak kedua yang merupakan kelanjutan dari PerjanjianNomor 117, tanggal 26 April 2006, sebagaimana halaman 5 point cmenyebutkan:Halaman 33 dari 117 halaman.
Bahwve Pihak Perftama dan Pihak Kedua hendak melanjutkankeyasama yang telah telah dilaksanakan oleh Pihak Pertama denganperseroan terbatas PT BANGUN ARCHATAMA, berkedudukan di JakartaUtara, sebagaimana dimuat dengan akta tertanggal 26042006 (dua puluhempat april dua ribu enam) Nomor 117 dibuat di hadapan DoktorMISAHARDI WILAMARTA, ............. , Junto Notulen Rapat PengurusYAYASAN PERGURUAN TINGGI 17 AGUSTUS 1945 Jakarta, tertanggal27082009....... 7Akta Perjanjian Karjasama ini juga sekaligus yang
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
TEDJA WIDJAJA
459 — 656
Bangun Archatama) dan dibuat AktaPerjanjian No. 117 tanggal 26 April 2006 yang dibuat oleh Notaris MisahardiWilamarta, SH (Vide bukti JPU 1); Bahwa Perjanjian Kerjasama Akta Perjanjian No. 117 tidak dapatdilanjutkan karena ketika itu Bapak Hindharto Budiman sedang sakit ; Bahwa pada tahun 2009 Terdakwa Tedja Widjaja dikenalkan kepadasaksi Rudyono Darsono oleh Hindharto Budiman dalam rangka melanjutkanprogram kerjasama pemanfaatan lahan kepunyaan Yayasan UNTAG; Bahwa ketika Hindharto Budiman memperkenalkan
Bangun Archatama), kemudian terjadinya PerjanjianKerjasama dengan Akta Perjanjian No. 58 tanggal 28 Oktober 2009 antaraYayasan Perguruan Tinggi UNTAG yang diwakili Rudyono Darsono denganTedja Widjaja (PT.