Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 350/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 26 Juli 2022 — Penuntut Umum:
1.NI MADE SAPTINI
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
IDA NYOMAN ARDIYANA
4115
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa IDA NYOMAN ARDIYANA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Perjudian ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;