Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Tanggal 21 Desember 2023 — Penuntut Umum:
Budiman Abdul Karib
Terdakwa:
MUHAMMAD FAHMI ARESSA
236121
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum tersebut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp.250.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Budiman Abdul Karib
    Terdakwa:
    MUHAMMAD FAHMI ARESSA
Register : 13-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 3100/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Tanggal 27 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
310
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Aressa Wijang Laksono bin Makruf Joko Yulianto) terhadap Penggugat (Yunia Riska Anggraini binti Warimin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp960000,00 ( sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 12-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR
Tanggal 21 Februari 2024 — Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD ADIL
Terbanding/Penuntut Umum : Fengki Indra
12584
  • Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
  • Nomor urut 404 sampai dengan nomor urut 409 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
  • Nomor urut 410 sampai dengan nomor urut 413 dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
  • Nomor urut 414 sampai dengan nomor urut 425 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
  • Nomor urut 426 dan 427 dirampas untuk negara.
    Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
  • Nomor urut 440 dan 441 dirampas untuk negara.
  • Nomor urut 442 sampai dengan nomor urut 452 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
  • Nomor urut 453 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
  • Nomor urut 454 dirampas untuk negara.
  • Nomor urut 455 dikembalikan kepada penyidik untuk diper-gunakan dalam perkara lain.
  • Nomor urut 456 dirampas untuk negara.
    Terdakwa MUHAMMAD FAHMI ARESSA.
  • Nomor urut 468 sampai dengan nomor urut 474 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
  • 7..Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;