Ditemukan 3 data
ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum
Terdakwa:
RANGGA ARIFTIA WIJAYA Bin SAMSUL MA'ARIF
10 — 8
- Menyatakan Terdakwa Rangga Ariftia Wijaya Bin Samsul Ma'arif tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi bantuan untuk mekakukan pengeroyokan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (
KIPIYAH;
Dikembalikan kepada terdakwa Rangga Ariftia Wijaya Bin Samsul Maarif;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dan 1 (satu) buah jaket merk UNTCKD;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum
Terdakwa:
RANGGA ARIFTIA WIJAYA Bin SAMSUL MA'ARIF
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
JONI EFENDI Als SIPEN Bin SALMI
71 — 7
Saksi Kevin Ariftia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik sehubungandengan perkara ini; Bahwa saksi mempertahankan keterangan yang saksi berikan diPenyidik, karena keterangan tersebut benar adanya dan saksimemberikan keterangan tersebut dengan sukarela, saksi jugaHalaman 6 dari 16 Halaman Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Dummenandatangani berita acara tersebut tanpa adanya tekanan dari pihakmanapun;Bahwa tanda tangan yang
pernah memberikan keterangan di Penyidik sehubungandengan perkara ini;Bahwa saksi mempertahankan keterangan yang saksi berikan diPenyidik, karena keterangan tersebut benar adanya dan saksimemberikan keterangan tersebut dengan sukarela, saksi jugamenandatangani berita acara tersebut tanpa adanya tekanan dari pihakmanapun;Bahwa tanda tangan yang ada dalam BAP Penyidik tersebut, adalahbenar tanda tangan saksi;Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 januari 2019 sekira pukul 00.15 Wibsaksi dan saksi Kevin Ariftia
Lab : 1064/NNEF / 2019 tanggal 06 Februari 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar, Terdakwa ditangkap oleh saksi Kevin Ariftia dan saksiLeandris Bob Sinaga (keduanya Anggota polri Polres Dumai) pada hariSabtu, tanggal 26 januari 2019 sekira pukul 00.15 Wib bertempat di rumahSdr.
pilihan salah satu atau lebih dari satu, hal inididasarkan atas pemikiran bahwa pengertian tersebut telah lazim diketahulsecara umum, dan jika salah satu atau lebih dari satu elemen unsur ini telahdapat dibuktikan maka dapat dikatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksisaksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telahmemperoleh faktafakta di persidangan sebagai berikut :Bahwa benar, Terdakwa ditangkap oleh saksi Kevin Ariftia
Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untukkepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan; Bahwa benar, barang bukti yang diperlihatkan kepada saksisaksi danTerdakwa dikenal dan dibenarkan oleh saksisaksi dan Terdakwa;:Menimbang, bahwa dari faktafakta yuridis tersebut diatas makanyatalah bahwa Terdakwa Joni Efendi Alias Sipen Bin Salmi ditangkap olehsaksi Kevin Ariftia dan saksi Leandris Bob Sinaga (keduanya Anggota polriPolres Dumai) pada hari Sabtu, tanggal 26 januari 2019
65 — 12
tidak kenal dengan anak yang berhadapan dengan hukumArif Febriansyah Putra Als Arif Als Komeng Bin Jon Rizal, dimana kenaldengan anak setelah melakukan penangkapan terhadap anak dan tidakmemiliki hubungan keluarga.Bahwa saksi menerangkan perihal permasalahan yang terjadi pada hariMinggu tanggal 21 Februari 2021 sekira jam 18.00 Wib bertempat diJalan Dermaga tepatnya di cafe 71 Areal Pelabuhan Dermaga DPT.Pelindo Dumai Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota KotaDumai, dimana saksi dan saksi Kevin Ariftia