Ditemukan 5 data
47 — 0
RIYO ADIFTIA INDRAYANI bin MARYANI
49 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2237 K/PID.SUS/2010yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Payakumbuh karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Adiftia Kurniawan Pgl.
UU No. 3 Tahun1997 tentang Pengadilan Anak;ATAU ;KEDUA :Bahwa ia Terdakwa Adiftia Kurniawan pgl. Adif, pada waktu dan tempatsebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu, barang siapa melakukanperbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harusdisangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 (lima belas) tahun atauHal. 15 dari 9 hal. Put.
KURNIAWAN Pgl ADIF telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja melakukan kekerasan ancaman kekerasan, memaksa, melakukantipu = muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimanadakwaan melanggar Pasal 82 Undangundang No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo.Undangundang No. 3 Tahun 1997 tentangPengadilan Anak dalam dakwaan kesatu ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADIFTIA KURNIAWAN
Menyatakan Terdakwa ADIFTIA KURNIAWAN PglI ADIF terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan tipu muslihat melakukan pencabulan dengan anak ;2. Menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa ADIFTIA KURNIAWAN Pgl ADIFdengan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tuanya ;3. Memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan ;4.
Menyatakan Terdakwa : ADIFTIA KURNIAWAN PGL ADIF telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja melakukan tipu muslihat, melakukan pencabulan dengan anak ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan dengan cara setiap minggu 1(satu) kali melapor kepada Balai Pemasyarakatan setempat ;3.
24 — 24
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Iryadi Utama bin Adiftia Warman ) dengan Termohon (Ika Fatmawati binti M. Yusuf ) yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2013 di Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat.
3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat.
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Talu yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanPutusan dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Iryadi Utama bin Adiftia Warman, tempat dan tanggal lahir Sungai Aur, 27September 1983, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Security, tempat kediaman di JorongSungai Aur, Kenagarian Sungai Aur, KecamatanSungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, ProvinsiSumatera Barat, sebagai
Putusan Nomor 347/Pdt.G/2018/PA.TALUMenimbang, bahwa telah terbukti pula sewaktu menikah/kawin,Pemohon telah memberikan mahar kepada Termohon berupa seperangkatalat shalat yang dibayar tunai, dengan demikian telah terpenuhi maksudPasal 30 sampai dengan Pasal 33 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sah perkawinan antaraPemohon (Iryadi Utama bin Adiftia Warman) dengan Termohon (IkaFatmawati binti M.Yusuf)
10 — 4
- Memberi izin kepada Pemohon (Iryadi Utama bin Adiftia Warman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Putri Ningsi binti Marazul) di depan sidang Pengadilan Agama Talu.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Talu untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
1.ERNA TIMUR
2.SAKRI
3.SLAMET TEGUH RIBOWO
4.MUHAMMAD FAUZI
5.ADIFTIA PURNOMO
6.ALI IMRON
7.DWI INA FAHRUDIN
Tergugat:
1.VINALINES SHIPPING COMPANY
2.YUSUF SETIYO AJI
75 — 19
Penggugat:
1.ERNA TIMUR
2.SAKRI
3.SLAMET TEGUH RIBOWO
4.MUHAMMAD FAUZI
5.ADIFTIA PURNOMO
6.ALI IMRON
7.DWI INA FAHRUDIN
Tergugat:
1.VINALINES SHIPPING COMPANY
2.YUSUF SETIYO AJI