Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 2093/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 17 Oktober 2018 — SAKURAI ARIMARA
3320
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa M Sakurai Arimara tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan
    SAKURAI ARIMARA