Ditemukan 1 data
33 — 20
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa M Sakurai Arimara tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan
SAKURAI ARIMARA