Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 224/Pid.B/2013/PN.Mdl
Tanggal 8 Januari 2014 — 1.ASWIN BATUBARA 2.SYAMSUL BAHRI HARAHAP 3.BERTHONIUS 4.ARNES ARISOCA
750
  • ARNES ARISOCA yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemerasan?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    1.ASWIN BATUBARA2.SYAMSUL BAHRI HARAHAP3.BERTHONIUS4.ARNES ARISOCA
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 77/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
SARIPUL IKHWAN TANJUNG
14713
  • ARNES ARISOCA, SH;
  • 1 (satu) Lembar surat tugas berlogo DPP LSM P2KN yang terdapat tulisan tangan Kunjungan kerja dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk pemberitahuan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan,Tertanggal 27 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nias Selatan An.
    NURHAYATI TELAUMBANUA,Spd MM. berikut distempel dinas Pendidiikan Nias Selatan dan ditanda tangani juga tim Investigator Nasional An.ARNES ARISOCA, SH;
  • 33 (tiga puluh tiga) Lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja team Investigator Nasional LSM P2KN di 33 (tiga puluh tiga) desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dengan tanggal yang berbeda serta ditanda tangani dan di stempel oleh masing-masing Kepala Desa serta juga ditandatangani oleh
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 49 (empat puluh sembilan) Lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN;
  • 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA pada bagian depannya dan bagian belakang terdapat tulisan Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal dari LSM P2KN dengan nomor SKT. 283/D.III.3/XI/00, DEPDAGRI an.
    ARNES ARISOCA, SH, Investigator Nasional, 377.220316.55;
  • 1 (satu) lembar materai tempel 6000;
  • 8 (delapan) lembar materai 10000;
  • 1 (satu) buah stempel DPP LSM P2KN;
  • 55 (lima puluh lima) eksemplar sisitem informasi Desa (SID-KEMENDESA) dari berbagai Desa se-Kabupaten Nias selatan;
  • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik ALIRAN DUHA berlogo Pers Bhayangkara Indonesia;
  • 1 (satu) lembar surat tugas milik ALIRAN DUHA berlogo Bhayangkara Indonesia
    LaluTerdakwa Arnes Arisoca menyuruh saksi korban untuk berkoordinasikepada Terdakwa Aliran Duha.
    Pada saat melakukan interogasidan Arnes Arisoca (berkas terpisah) menemukan kesalahan dalam pengamatanHalaman 26 dari 39 Putusan Nomor 77/Pid.B/2021/PN GstArnes Arisoca (berkas terpisah), maka Arnes Arisoca (berkas terpisah) akanterus menekan mereka dengan mempertanyakan tentang kesalahan dari kepalasekolan dan kepala desa tersebut sampai mereka tidak dapat menjawabpertanyaan Arnes Arisoca (berkas terpisah) lagi.
    Pada saat melakukan interogasi dan Arnes Arisoca (berkas terpisah)Halaman 29 dari 39 Putusan Nomor 77/Pid.B/2021/PN Gstmenemukan kesalahan dalam pengamatan Arnes Arisoca (berkas terpisah),maka Arnes Arisoca (berkas terpisah) akan terus menekan mereka denganmempertanyakan tentang kesalahan dari kepala sekolah dan kepala desatersebut sampai mereka tidak dapat menjawab pertanyaan Arnes Arisoca(berkas terpisah) lagi.
    Pada saat melakukan interogasi dan Arnes Arisoca (berkas terpisah)menemukan kesalahan dalam pengamatan Arnes Arisoca (berkas terpisah),maka Arnes Arisoca (berkas terpisah) akan terus menekan mereka denganmempertanyakan tentang kesalahan dari kepala sekolah dan kepala desatersebut sampai mereka tidak dapat menjawab pertanyaan Arnes Arisoca(berkas terpisah) lagi.
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 75/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
ARNES ARISOCA
8812
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Arnes Arisoca tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 1 (satu) Lembar surat tugas berlogo DPP LSM P2KN yang terdapat tulisan tangan Kunjungan kerja dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk pemberitahuan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan,Tertanggal 27 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nias Selatan An.
    NURHAYATI TELAUMBANUA,Spd MM. berikut distempel dinas Pendidiikan Nias Selatan dan ditanda tangani juga tim Investigator Nasional An.ARNES ARISOCA, SH;
  • 33 (tiga puluh tiga) Lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja team Investigator Nasional LSM P2KN di 33 (tiga puluh tiga) desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dengan tanggal yang berbeda serta ditanda tangani dan di stempel oleh masing-masing Kepala Desa serta juga ditandatangani oleh
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 49 (empat puluh sembilan) Lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN;
  • 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA pada bagian depannya dan bagian belakang terdapat tulisan Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal dari LSM P2KN dengan nomor SKT. 283/D.III.3/XI/00, DEPDAGRI an.
    Terdakwa Saripul Ikhwan Tanjung;

    • 1 (satu) unit Handphone merek Strawberry warna biru hitam;
    • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik Arnes Arisoca berlogo Pers Reportase;
    • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik Arnes Arisoca berlogo Commando Cijantung Air Softer;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Arnes Arisoca;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    1.YAATULO HULU, SH
    2.ERWINTA TARIGAN, SH
    Terdakwa:
    ARNES ARISOCA
    Pada saat melakukaninterogasi dan Terdakwa Arnes Arisoca menemukan kesalahan dalampengamatan Terdakwa Arnes Arisoca, maka Terdakwa Arnes Arisoca akanterus menekan mereka dengan mempertanyakan tentang kesalahan dariHalaman 23 dari 39 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021/PN Gstkepala sekolah dan kepala desa tersebut sampai mereka tidak dapatmenjawab pertanyaan Terdakwa Arnes Arisoca lagi.
    Pada saat melakukaninterogasi dan Terdakwa Arnes Arisoca menemukan kesalahan dalampengamatan Terdakwa Arnes Arisoca, maka Terdakwa Arnes Arisoca akan terusmenekan mereka dengan mempertanyakan tentang kesalahan dari kepalasekolan dan kepala desa tersebut sampai mereka tidak dapat menjawabpertanyaan Terdakwa Arnes Arisoca lagi.
    Pada saat melakukaninterogasi dan Terdakwa Arnes Arisoca menemukan kesalahan dalampengamatan Terdakwa Arnes Arisoca, maka Terdakwa Arnes Arisoca akan terusmenekan mereka dengan mempertanyakan tentang kesalahan dari kepalaHalaman 31 dari 39 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021/PN Gstsekolan dan kepala desa tersebut sampai mereka tidak dapat menjawabpertanyaan Terdakwa Arnes Arisoca lagi.
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 76/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
ALIRAN DUHA
10013
  • ARNES ARISOCA, SH;
  • 1 (satu) Lembar surat tugas berlogo DPP LSM P2KN yang terdapat tulisan tangan Kunjungan kerja dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk pemberitahuan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan,Tertanggal 27 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nias Selatan An.
    NURHAYATI TELAUMBANUA,Spd MM. berikut distempel dinas Pendidiikan Nias Selatan dan ditanda tangani juga tim Investigator Nasional An.ARNES ARISOCA, SH;
  • 33 (tiga puluh tiga) Lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja team Investigator Nasional LSM P2KN di 33 (tiga puluh tiga) desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dengan tanggal yang berbeda serta ditanda tangani dan di stempel oleh masing-masing Kepala Desa serta juga ditandatangani oleh
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 49 (empat puluh sembilan) Lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN;
  • 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA pada bagian depannya dan bagian belakang terdapat tulisan Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal dari LSM P2KN dengan nomor SKT. 283/D.III.3/XI/00, DEPDAGRI an.
    IKHWAN TANJUNG berlogo Pers Brata Pos;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik ARNES ARISOCA berlogo Pers Reportase;
  • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik ARNES ARISOCA berlogo Commando Cijantung Air Softer;
  • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik ALIRAN DUHA berlogo Pers Bhayangkara Indonesia;
  • 1 (satu) lembar surat tugas milik ALIRAN DUHA berlogo Bhayangkara Indonesia tertanggal 17 September 2020;
  • 1 (satu) buah stempel DPP LSM P2KN;
  • Terdakwa Arnes Arisoca;

    • 1 (satu) unit mobil merek KUDA warna hitam dengan nomor Polisi terpasang BK 1886 FJ;
    • 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Aliran Duha;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Pada saat saksi tibadi ruang Kepala Sekolah, Terdakwa Arnes Arisoca meminta datadatasiswa namun isteri saksi tidak bersedia memberikannya dan mengatakankepada Terdakwa Arnes Arisoca untuk meminta saja ke DinasPendidikan. Kemudian Terdakwa Arnes Arisoca mengatakan apahubungan kami dengan Dinas Pendidikan, kami ini dari pusat dan tidakada kaitannya dengan Dinas Pendidikan.
    LaluTerdakwa Arnes Arisoca menyuruh saksi korban untuk berkoordinasikepada Terdakwa Aliran Duha.
    Arnes Arisoca (berkas terpisah)menyampaikan kepada beberapa kepala sekolah bahwa Arnes Arisoca (berkasterpisah) bersama dengan Terdakwa Aliran Duha dan Saripul Ikhwan Tanjung(berkas terpisah) akan melakukan monitoring jumlah siswa dan kepada kepaladesa Arnes Arisoca (berkas terpisah) mengatakan bahwa akan melakukanmonitoring tentang penggunaan anggaran dana desa.
    Padasaat melakukan interogasi dan Arnes Arisoca (berkas terpisah) menemukankesalahan dalam pengamatan Arnes Arisoca (berkas terpisah), maka ArnesArisoca (berkas terpisah) akan teruS menekan mereka denganmempertanyakan tentang kesalahan dari kepala sekolah dan kepala desatersebut sampai mereka tidak dapat menjawab pertanyaan Arnes Arisoca(berkas terpisah) lagi.
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 75/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
ARNES ARISOCA
1816
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Arnes Arisoca tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 1 (satu) Lembar surat tugas berlogo DPP LSM P2KN yang terdapat tulisan tangan Kunjungan kerja dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk pemberitahuan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan,Tertanggal 27 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nias Selatan An.
    NURHAYATI TELAUMBANUA,Spd MM. berikut distempel dinas Pendidiikan Nias Selatan dan ditanda tangani juga tim Investigator Nasional An.ARNES ARISOCA, SH;
  • 33 (tiga puluh tiga) Lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja team Investigator Nasional LSM P2KN di 33 (tiga puluh tiga) desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dengan tanggal yang berbeda serta ditanda tangani dan di stempel oleh masing-masing Kepala Desa serta juga ditandatangani oleh
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 49 (empat puluh sembilan) Lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN;
  • 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA pada bagian depannya dan bagian belakang terdapat tulisan Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal dari LSM P2KN dengan nomor SKT. 283/D.III.3/XI/00, DEPDAGRI an.
    Terdakwa Saripul Ikhwan Tanjung;

    • 1 (satu) unit Handphone merek Strawberry warna biru hitam;
    • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik Arnes Arisoca berlogo Pers Reportase;
    • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik Arnes Arisoca berlogo Commando Cijantung Air Softer;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Arnes Arisoca;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    1.YAATULO HULU, SH
    2.ERWINTA TARIGAN, SH
    Terdakwa:
    ARNES ARISOCA
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 76/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
ALIRAN DUHA
2820
  • ARNES ARISOCA, SH;
  • 1 (satu) Lembar surat tugas berlogo DPP LSM P2KN yang terdapat tulisan tangan Kunjungan kerja dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk pemberitahuan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan,Tertanggal 27 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nias Selatan An.
    NURHAYATI TELAUMBANUA,Spd MM. berikut distempel dinas Pendidiikan Nias Selatan dan ditanda tangani juga tim Investigator Nasional An.ARNES ARISOCA, SH;
  • 33 (tiga puluh tiga) Lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja team Investigator Nasional LSM P2KN di 33 (tiga puluh tiga) desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dengan tanggal yang berbeda serta ditanda tangani dan di stempel oleh masing-masing Kepala Desa serta juga ditandatangani oleh
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 49 (empat puluh sembilan) Lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN;
  • 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA pada bagian depannya dan bagian belakang terdapat tulisan Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal dari LSM P2KN dengan nomor SKT. 283/D.III.3/XI/00, DEPDAGRI an.
    IKHWAN TANJUNG berlogo Pers Brata Pos;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik ARNES ARISOCA berlogo Pers Reportase;
  • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik ARNES ARISOCA berlogo Commando Cijantung Air Softer;
  • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik ALIRAN DUHA berlogo Pers Bhayangkara Indonesia;
  • 1 (satu) lembar surat tugas milik ALIRAN DUHA berlogo Bhayangkara Indonesia tertanggal 17 September 2020;
  • 1 (satu) buah stempel DPP LSM P2KN;
  • Terdakwa Arnes Arisoca;

    • 1 (satu) unit mobil merek KUDA warna hitam dengan nomor Polisi terpasang BK 1886 FJ;
    • 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Aliran Duha;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 77/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YAATULO HULU, SH
2.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
SARIPUL IKHWAN TANJUNG
2514
  • ARNES ARISOCA, SH;
  • 1 (satu) Lembar surat tugas berlogo DPP LSM P2KN yang terdapat tulisan tangan Kunjungan kerja dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk pemberitahuan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan,Tertanggal 27 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nias Selatan An.
    NURHAYATI TELAUMBANUA,Spd MM. berikut distempel dinas Pendidiikan Nias Selatan dan ditanda tangani juga tim Investigator Nasional An.ARNES ARISOCA, SH;
  • 33 (tiga puluh tiga) Lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja team Investigator Nasional LSM P2KN di 33 (tiga puluh tiga) desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dengan tanggal yang berbeda serta ditanda tangani dan di stempel oleh masing-masing Kepala Desa serta juga ditandatangani oleh
    ARNES ARISOCA, SH;
  • 49 (empat puluh sembilan) Lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN;
  • 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA pada bagian depannya dan bagian belakang terdapat tulisan Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal dari LSM P2KN dengan nomor SKT. 283/D.III.3/XI/00, DEPDAGRI an.
    ARNES ARISOCA, SH, Investigator Nasional, 377.220316.55;
  • 1 (satu) lembar materai tempel 6000;
  • 8 (delapan) lembar materai 10000;
  • 1 (satu) buah stempel DPP LSM P2KN;
  • 55 (lima puluh lima) eksemplar sisitem informasi Desa (SID-KEMENDESA) dari berbagai Desa se-Kabupaten Nias selatan;
  • 1 (satu) lembar kartu pengenal milik ALIRAN DUHA berlogo Pers Bhayangkara Indonesia;
  • 1 (satu) lembar surat tugas milik ALIRAN DUHA berlogo Bhayangkara Indonesia