Ditemukan 3 data
52 — 16
Menyatakan Terdakwa YUDA ARIYADANI alias YUDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 ( sebelas ) tahun;
YUDA ARIYADANI alias YUDA
PUTUSAN.Nomor 03/Pid.B/2016/PN.Sda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : YUDA ARIYADANI Als. YUDA.Tempat lahir : Sidoarjo.Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/26 Januari 1982Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI. Sukamaju, RT.11 RW.04, Ds.
Menyatakan terdakwa YUDA ARIYADANI ALIAS YUDA, bersalahmelakukan Tindak Pidana "Pembunuhan" sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUDA ARIYADANI ALIAS YUDAdengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dikurangi selamaterdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
;Menimbang, bahwa Terdakwa Yuda Ariyadani Als.Yuda diajukan dalampersidangan oleh Penuntut Umum dengan bentuk Dakwaan subsidairitas, yaitu :e Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP.
Dengan alasan Matinya korban Maemunah/ meninggalnya korban akibatyang tidak dimaksudkan oleh terdakwa.Menimbang bahwa dengan dasar dan uraian pertimbangan tersebut diatas.Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Yuda Ariyadani Als Yuda telahterbukti, melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan sengaja sebagaimanatersebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 338 KUHPDakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa YUDA ARIYADANI alias YUDA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBUNUHAN sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 ( sebelas ) tahun;3.
MAURA MERALDA HARAHAP, S.H
Terdakwa:
BIMA ARIYADANI
11 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Bima Ariyadani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan Jahat Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dendaPenuntut Umum:
MAURA MERALDA HARAHAP, S.H
Terdakwa:
BIMA ARIYADANI
Terbanding/Penuntut Umum : MAURA MERALDA HARAHAP, S.H
14 — 9
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Bima Ariyadani tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan
Pembanding/Terdakwa : BIMA ARIYADANI Diwakili Oleh : Tumpal H. Simajuntak, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum : MAURA MERALDA HARAHAP, S.H