Ditemukan 2 data
14 — 3
Pd.) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) terhadap ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Stella Aruya, Perempuan, Umur 8 Tahun, Sauza Arruya, Perempuan, Umur 7 Tahun, Muhammad riq Aruya, laki- laki umum 9 bulan sampai ketiga anak tersebut dewasa;
- Menghukum
4 — 0
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) ;
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) ;
- Nafkah untuk kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama (Aurora Ninawa Mayantis, 14 tahun dan Arka Aurazta Izza Arruya