Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ARTIYOKO Bin PENI SUPARTO
24 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Artiyoko Bin Peni Suparto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
LMM Pacitan;
- 4 (empat) lembar bukti transfer:
- 1 (satu) lembar bukti transfer Terdakwa Artiyoko sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar bukti transfer Sdr. Karnawi sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer Sdri.
Artiyoko dengan Sdr. Yusan Fahrurozi;
- 1 (satu) lembar bukti chat antara Sdr. Yusan Fahrurozi dengan Sdr. Rendi PT. MMP Temanggung;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT Linggar Jati Mahardika Mulia melalui saksi Yusan Fahrurozi;
- 1 (satu) lembar invoice pengiriman barang (palsu) Nomor 002/IMV/112023 Tanggal 3 November 2023;
Dimusnahkan;
6.
Terdakwa:
ARTIYOKO Bin PENI SUPARTO
42 — 14
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Artiyoko bin Peni Suparto) terhadap Penggugat (Ratna Yunitasari binti Suyono);
- Menetapkan anak yang bernama Rafan Izyan Agustian Ramadhan, (Laki-laki) lahir