Ditemukan 1 data
21 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon (Ai Tuti Alawiyah binti Makmun) yang bernama Putri Fitria Dewi Agustina binti Jajang Abdul Kholik untuk dinikahkan dengan laki-laki yang bernama Muhammad IhsanAshufi alias Muhamad Iksan bin Oman;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00(tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);