Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 30/Pdt.P/2024/PA.Tmk
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
210
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon (Ai Tuti Alawiyah binti Makmun) yang bernama Putri Fitria Dewi Agustina binti Jajang Abdul Kholik untuk dinikahkan dengan laki-laki yang bernama Muhammad IhsanAshufi alias Muhamad Iksan bin Oman;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00(tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);