Ditemukan 9 data
1.MEITRI WIDYA PANGESTIKA
2.CYRUS BOYUM CREWS
47 — 11
2002, jenis kelamin Laki-laki dan ALTHEALANI PANGESTIKA BOYUM CREWS, lahir di Surabaya, pada tanggal 24 Mei Tahun 2005, jenis kelamin Perempuan adalah anak yang dari suami isteri bernama CYRUS BOYUM CREWS dan MEITRI WIDYA PANGESTIKA;
- Menetapkan KAIKEA PUTRA BOYUM CREWS dan ALTHEALANI PANGESTIKA BOYUM CREWS adalah anak dari seorang Ayah yang bernama CYRUS BOYUM CREWS, berkewarganegaraan Asing
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.Ade Suganda, SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Bui Van Ngo
107 — 48
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa BUI VAN NGO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUI VAN NGO, oleh karena itu dengan pidana denda
RM.INDRA ADITYO
Terdakwa:
1.RUDI HARTONO Bin SUNALI
2.DIDIK HARYANTO Bin MUHAMMAD
36 — 9
palsu (Duplikat);
- 2 (dua) buah kunci pintu kaca palsu (Duplikat);
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
- 1 (satu) buah HP OPPO Tipe A31 lengkap dos box;
- Uang sisa hasil pencurian senilai Rp. 3.985.000 (tiga juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Pihak Alfamart Pondokkelor melalui Saksi TRI INDRA WAHYUDI
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-asing
56 — 18
Menyatakan Terdakwa I : MUJIANTO, S.Sos bin SOSRO SUMARTO dan Terdakwa II : WALUYO bin HADI SUROYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Menyembunyikan Orang Asing ;2.
43 — 0
SUTARNO Bin PANYOL danTerdakwa II ANDI Bin LAONTI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKANPENYELUNDUPAN ORANG ASING ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUTARNO Bin PANYOL danTerdakwa II ANDI Bin LAONTI oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,-dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurang selama 1 (satu) bulan ;3.
41 — 0
NUHUN ASSIDIQ SYAIFUL bin AZIS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUTSERTA MELAKUKAN PENYELUNDUPAN ORANG ASING;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I. ZAKARIAABDULLAH bin ABDULLATIF ABDULLAH, Terdakwa II. NURDINMARWEKI bin IBRAHIM MARWEKI, Terdakwa III. AKBAR BETAWIbin KAMARUDIN BETAWI Terdakwa IV. JIBRIL WAHID bin H.ABDUL WAHID, Terdakwa V. SALIM THALIB bin bin H. SANGAJITHALIB, Terdakwa VI.
Terbanding/Terdakwa : LATJAMANI Bin TUMANI
54 — 16
MENGADILISENDIRI
- MenyatakanTerdakwaLATJAMANIBinTUMANIterbuktisecarasyahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidanaMengoperasikankapalpenangkapikanberbenderaasing
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
PATRICH TOAR PELENKAHU
362 — 191
- Outward Manifes nomor KPBC : 020400/BATAM, yang dikeluarkan oleh Bea Cukai tanggal 24 November 2017;
- Surat persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan Batam yang di keluarkan pada tanggal 05 Desember 2017;
- Surat Persetujuan Keagenan Kapal asing (PKKA)
- Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal
- Kwitansi pembayaran PNBP Jasa kenavigasian nomor : JKR 01/16.013307/MV.NEHA, yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut PNBP tanggal 24 November
Keberangkatan kapal (SPKK) yang di keluarkan oleh BP BATAM pada tanggal 05 Desember 2017;
- IMO Crew List yang di ketahui oleh Indonesia Imigration Clerance nomor Register : 4403 / CLR.BR / XII / 2017, tanggal 06 Desember 2017;
- Outward Manifes nomor KPBC : 020400/BATAM, yang dikeluarkan oleh Bea Cukai tanggal 3 Desemberr 2017;
- Surat persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan Batam yang di keluarkan pada tanggal 05 Desember 2017;
- Surat Persetujuan Keagenan Kapal asing
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
1.BAMBANG GUNAWAN, MM, MAR,E bin YOYO SUDARYA
2.SULARNO, SE bin KARYO MISDI
331 — 146
- Outward Manifes nomor KPBC : 020400/BATAM, yang dikeluarkan oleh Bea Cukai tanggal 24 November 2017;
- Surat persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan Batam yang di keluarkan pada tanggal 05 Desember 2017;
- Surat Persetujuan Keagenan Kapal asing (PKKA)
- Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal
- Kwitansi pembayaran PNBP Jasa kenavigasian nomor : JKR 01/16.013307/MV.NEHA, yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut PNBP tanggal 24 November
Keberangkatan kapal (SPKK) yang di keluarkan oleh BP BATAM pada tanggal 05 Desember 2017;
- IMO Crew List yang di ketahui oleh Indonesia Imigration Clerance nomor Register : 4403 / CLR.BR / XII / 2017, tanggal 06 Desember 2017;
- Outward Manifes nomor KPBC : 020400/BATAM, yang dikeluarkan oleh Bea Cukai tanggal 3 Desemberr 2017;
- Surat persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan Batam yang di keluarkan pada tanggal 05 Desember 2017;
- Surat Persetujuan Keagenan Kapal asing