Ditemukan 1 data
MUGIONO KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
SUGIARTI Binti ASMADIARJO
115 — 86
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SUGIARTI binti ASMADIARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIARTI binti ASMADIARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penuntut Umum:
MUGIONO KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
SUGIARTI Binti ASMADIARJO