Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MUGIONO KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
SUGIARTI Binti ASMADIARJO
11586
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SUGIARTI binti ASMADIARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIARTI binti ASMADIARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Penuntut Umum:
    MUGIONO KURNIAWAN, SH
    Terdakwa:
    SUGIARTI Binti ASMADIARJO