Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 73 /Pid.B/2016/PN.Mgt
Tanggal 27 April 2016 — Terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONG Alias REMAN Bin ASMIHARJO
334
  • Menyatakan Terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONG Alias REMAN Bin ASMIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONG Alias REMAN Bin ASMIHARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama ................................................................................;3. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ;4.
    Terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONG Alias REMAN Bin ASMIHARJO
    Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONGAlias REMAN Bin ASMIHARJO dengan pidana penjara selama (satu) tahundan 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kardus TV;e 1 (satu) buah kardus minuman;e Kain mori warna putih;e (satu) buah pusaka /kerisDirampas untuk dimusnahkan1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam;Uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada
    Terdakwa kembalidatang menemui korban untuk meminta uang sebesar Rp.1.500.000,(Satu JutaLima Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli minyak sebagai syarat penarikan uangghaib, namun sampai batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa pada tanggal 22Desember 2015 ternyata uang gaib yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernahada.e Bahwa perbuatan terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONG Alias REMANBin ASMIHARJO mengakibatkan korban SUMARNI mengalami kerugiansekitar Rp. 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah).
    (general) yangberkaitan dengan konsep orang/badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yangkemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai tersangka/Terdakwa yaituorang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan suratdakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ke hadapan sidang pengadilan;Menimbang, bahwa di depan persidangan orang yang dihadapkan oleh PenuntutUmum sebagai para Terdakwa itu. menerangkan bahwa Terdakwa bernamaKUROCHMAN Alias GONDRONG Alias REMAN Bin ASMIHARJO
    Pasal 64 KUHP, UndangUndang Nomor48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP, serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONG Alias REMAN BinASMIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENIPUAN TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATANYANG DILANJUTKAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUROCHMAN Alias GONDRONGAlias REMAN Bin ASMIHARJO oleh karena