Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PN TUBAN Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Tbn
Tanggal 19 Juli 2018 — Terdakwa
17131
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak PRISTIWANDA NUR IMAM Bin ASMUKAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan