Ditemukan 2 data
RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH
Terdakwa:
ARIA ASTAMAM Als ARI
7 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARIA ASTAMAM Als Aria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I , sebagaimana dalam dakwan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH
Terdakwa:
ARIA ASTAMAM Als ARI
67 — 12
SAKSI IMAM ASTAMAM, dibawah sumpah memberikan keterangandi depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi diperiksasehubungan dengan adanyatindak pidana perjudian yangdilakukan oleh terdakwa11Syamsuddin Dg. Ngeppe bin LeceDg.