Ditemukan 5539 data
84 — 34
Smd.2/5 bagian atau 40%H ABDUL NASYEH bin H RACHMAD (anak laki laki)memperoleh 2/5 bagian atau 40%YULIA YASMIN binti H SYAIFOEDIN (anak perempuan darialmarhumah Hj AISYAH) memperoleh 1/50 bagian atau2%RUDI ZAILANI bin H SYAIFOEDIN (anak laki laki darialmarhumah Hj AISYAH) memperoleh 2/50 bagian atau4%ZEMI YASIN bin H SYAIFOEDIN (anak laki laki darialmarhumah Hj AISYAH) memperoleh 2/50 bagian atau4%BABBY SARTIKA binti H SYAIFOEDIN ( anak perempuan darialmarhumah Hj AISYAH) memperoleh 1/50 bagian atau2%
GITHA KARLINA binti H SYAIFOEDIN ( anak perempuan darialmarhumah Hj AISYAH )memperoleh 1/50 bagian atau2%DIAN DEVIANA binti H SYAIFOEDIN( anak perempuan darialmarhumah Hj AISYAH) memperoleh 1/50 bagian atau2%DONIE SARKIES bin H SYAIFOEDIN (anak laki laki darialmarhumah Hj AISYAH ) memperoleh 2/50 bagian atau4%Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II untuk menyerahkanbagian para penggugat sebagai ahli waris darialmarhumah Hj AISYAH binti H RACHMAD atashartapeninggalan almarhum H RACHMAD bin H TAMIN dan
Smd.20/50 bagian atau 40%H ABDUL NASYEH bin H RACHMAD (anak laki laki )memperoleh 20/50 bagian atau 40%YULIA YASMIN binti H SYAIFOEDIN ( anak ~~ perempuanalmarhumah Hj AISYAH ) memperoleh 1/50 bagian atau2%RUDI ZAILANI bin H SYAIFOEDIN (anak laki lakialmarhumah Hj AISYAH ) memperoleh 2/50 bagian atau4%ZEMI YASIN bin H SYAIFOEDIN (anak laki laki almarhumahHj AISYAH ) memperoleh 2/50 bagian atau 4%BABBY SARTIKA binti H SYAIFOEDIN ( anak perempuanalmarhumah Hj AISYAH ) memperoleh 1/50 bagian atau2%DONIE
SARKIES bin H SYAIFOEDIN (anak laki lakialmarhumah Hj AISYAH ) memperoleh 2/50 bagian atau4%GHITA KARLINA binti H SYAIFOEDIN ( anak perempuanalmarhumah Hj AISYAH ) memperoleh 1/50 bagian atau2%DIAN DEVIANA binti H SYAIFOEDIN ( anak ~~ perempuanalmarhumah Hj AISYAH ) memperoleh 1/50 bagian atau2%Menghukum Tergugat 1/pembanding dan TergugatIl/pembanding II untuk menyerahkan bagian parapenggugat/para terbanding sebagai ahli waris darialmarhumah Hj AISYAH binti H RACHMAD tas hartapeninggalan almarhum
8 — 1
I, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Karangpakis,Kecamatan N usawungu, Kabupaten Cilacap, memberikan keterangan pada pokoknya: Bahwa sebagai Kakak ipar Termohon, saksi kenal dan mengetahui Pemohon danTermohon menjadi suami istri; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersama di rumah orang tuaTermohon selama 3 bulan, kemudian hidup bersama di Jakarta selama 5 bulan kemudianTermohon pulang ke rumah orang tuanya dan Pemohon tetap di Jakarta dan pulang atau2
, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Karangpakis,Kecamatan N usawungu, Kabupaten Cilacap, memberikan keterangan pada pokoknya: Bahwa saksi kenal dan mengetahui Pemohon dan Termohon sebagai suami istri, karenasaksi adalah tetangga dekat Termohon; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersama di rumah orang tuaTermohon selama 3 bulan, kemudian hidup bersama di Jakarta selama 5 bulan kemudianTermohon pulang ke rumah orang tuanya dan Pemohon tetap di Jakarta dan pulang atau2
Desa Karangpakis, tempat tinggal diDesa Karangpakis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, memberikan keteranganpada pokoknya: 222 22222 22022 Bahwa saksi kenal dan mengetahui Pemohon dan Termohon sebagai suami istri, karenasaksi adalah tetangga dekat Termohon; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersama di rumah orang tuaTermohon selama 3 bulan, kemudian hidup bersama di Jakarta selama 5 bulan kemudianTermohon pulang ke rumah orang tuanya dan Pemohon tetap di Jakarta dan pulang atau2
44 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelah Barat : Jalan ;Setempat dikenal dengan Jalan Suryo Nomor 102, RT.04/RW.03 KelurahanJagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (= bagian depan rumah JalanSuryo Nomor 102aquo) vide : P.1 terlampir dan atau2.
Pada tanggal 8121997 tanahbeserta bangunan rumah SHM 1466/Jagalanaquo ; dan atau2. Pada tanggal 9121997 tanahbeserta bangunan rumah SHM 1422/Jagalanaquo ;telah tercatat menjadi atas nama Johan Prakasa dahulu Ong Han Kok suamiNyonya Ang Sioe My (ic. Penggugat), sebagaimana dalil posita 1 gugatan sub 1dan atau 2 di atas;Bahwa, sekalipun berdasarkan buktibukti yang sah dan tidakterbantahkan, baik dari buktibukti masingmasing:1.
Dari alas hak (rechtstitel) kKepemilikannya berdasarkan pembelian sah (olehPenggugatselaku pembeli dari Tergugat dan atau Tergugat Il) selaku parapenjual, sebagaimana diuraikan pada dalil posita 2 Gugatansub 1 dan atau2;Ternyata Tergugat dan Tergugat Il hingga hari ini tidak menyerahkan tanahbeserta bangunan rumah SHM 1466/Jagalan dan atau SHM 1422/Jagalanaquo kepada Penggugat, selaku pemiliknya yang sah ;Bahwa, perbuatan para Tergugat Il, yang tidak menyerahkan keduatanahbeserta bangunan rumah dan
Sebelah Utara : Jalan Suryo ; Sebelah Timur :M.192; Sebelah Selatan : P.588 ; Sebelah Barat : Jalan ;Setempat dikenal dengan Jalan Suryo Nomor 102, RT 04/RW 03Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (= bagian depanrumah Jalan Suryo Nomor 102 dan atau2.
Tergugat Fll oleh karena itu, untuk menyerahkan tanahbeserta bangunan rumahaquo, yakni masingmasing :1.Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1466/Jagalan, seluas lebih kurang 568m2, Gambar Situasi tanggal 21121994 No. 7298/1994, dengan batasbatas: Sebelah Utara: Jalan Suryo ; Sebelah Timur :M.192; Sebelah Selatan : P.588 ; Sebelah Barat : Jalan;Setempat dikenal dengan Jalan Suryo Nomor 102, RT 04/Rw 03Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (= bagian depanrumah Jalan Suryo Nomor 102, dan atau2
28 — 5
kemudian dilanjutkan oleh disebelah kanannya lagi denganmembuka kartu 3 (tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembarurutan sama bunga dan dilajutkan lagi disebelah kanannya membukakartu 3 (tiga) lembar atau lebin maksimal 5(lima) lembar urutan samabunga hingga sampai kepada pembagi kartu juga membuka kartu 3(tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembar urutan sama bunga; Bahwa selanjutnya yang membuka kartu pertama dapat menyambungkartu yang sudah terletak di lantai permainan 1 (satu) lembar atau2
kemudian dilanjutkan oleh disebelah kanannya lagi denganmembuka kartu 3 (tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembarurutan sama bunga dan dilajutkan lagi disebelah kanannya membukakartu 3 (tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembar urutan samabunga hingga sampai kepada pembagi kartu juga membuka kartu 3(tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembar urutan sama bunga; Bahwa selanjutnya yang membuka kartu pertama dapat menyambungkartu yang sudah terletak di lantai permainan 1 (satu) lembar atau2
denganmembuka kartu 3 (tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembarurutan sama bunga dan dilajutkan lagi disebelah kanannya membukakartu 3 (tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembar urutan samaHalaman 11 dari 22 Putusan Nomor 39/Pid.B/2017/PN Trtbunga hingga sampai kepada pembagi kartu juga membuka kartu 3(tiga) lembar atau lebih maksimal 5(lima) lembar urutan sama bunga; Bahwa selanjutnya yang membuka kartu pertama dapat menyambungkartu yang sudah terletak di lantai permainan 1 (satu) lembar atau2
- Tentang : Pasar Modal
dengan dipilihnya komisaris dan atau direkturyang baru;menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran sertamenyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya PernyataanPendaftaran;mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihakdalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaranterhadap Undangundang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;mewajibkan setiap Pihak untuk:1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yangberhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau2
) mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk mengatasiakibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;melakukan pemeriksaan terhadap:1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkanmenyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orangperseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkanUndangundang ini;menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalamPRESIDENREPUBLIK INDONESIAi 9 msrangka
52 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukankarena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidakbenar;mengurangkan atau) membatalkan Surat Tagihan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajakdari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaanyang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajakbaik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajakmeliputia. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidakbenar;b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidakHalaman 4 dari 24 halaman Putusan Nomor 144 B/PK/PJK/2015Cc.benar; ataupembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007;4) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut :a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atausurat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
5 ayat (1)Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihnan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan.b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya
secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor21/PMK.03/2008 yang mengatur bahwa :Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Taginan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
59 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalamhal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajakatau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yangtidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapanpajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, danhasilpemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan olehDirektur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkanpermohonan Wajib Pajak meliputia. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar;b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangtidak benar; atauc. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2
pemeriksaan dengan Wajib Pajak.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 21/PMK.03/2008 antara lain disebutkan :Pasal 4 ayat (1) huruf cSurat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yangdapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secarajabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
) pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Pasal 5 ayat (1)Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan.b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
secara jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008yang mengatur bahwa :Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
61 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalamhal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajakatau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yangtidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapanpajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, danhasilpemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan olehDirektur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkanpermohonan Wajib Pajak meliputi:a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar;pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangtidak benar; ataupembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2
Putusan Nomor 693/B/PK/PJK/20161) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaanb. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutangmenurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasanyang mendukung permohonannya;d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WajibPajak terdaftar; dane. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukanWajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengansurat kuasa
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 21/PMK.03/2008 antara lain disebutkan:Pasal 4 ayat (1) huruf cSurat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaanyang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajakbaik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajakmeliputi:c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
;Pasal 5 ayat (1)Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Halaman 11 dari 27 halaman.
1.Harjono Tejo
2.Merliana Goey
3.Monica
4.Yoewono Tedjo
5.Frenddy Agustan
6.Wyman Prayugo, ST
7.Pang Wiyono Pangestoe
Tergugat:
PT. Tlatah Gema Anugerah
210 — 89
penyelesaian pembangunan yang dihitung sejaktanggal 30 September 2016 28 Februari 2019 yaitu sebesar30%/tahun x 2 tahun 5 bulan x Nilai Unit Rp. 176.500.000, = Rp.127.962.500, (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan RatusEnamPuluhDua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;Denda keterlambatan penyelesaian pembangunan Apartemen sebesar0.5% x 2(dua) bulan x Nilai Jual Rp.176.500.000, yaitu sebesar Rp.176.500,(Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).Denda keterlambatan penyerahan unit apartemen selama 881 hari atau2
fisikunit APARTEMEN dan penyelesaian pembangunan yang dihitung sejaktanggal 30 September 2016 28 Februari 2019 yaitu sebesar30%/tahunx 2 tahun 5 bulan x Nilai Unit Rp. 396.000.000, = Rp.287.100.000, (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Riburupiah).Denda keterlambatan penyelesaian pembangunan Apartemen sebesar0.5%o x 2(dua) bulan x Nilai Jual Rp.396.000.000, yaitu sebesar Rp.396.000, (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).Denda keterlambatan penyerahan unit apartemen selama 881 hari atau2
Nomor 249/Pdt.G/2019/PN Sby12.IV.Bahwa, Keuntungan' Investasi/ROI yang harus diterima olehPENGGUGAT Ill dihitung sejak tanggal 28 Desember2016 28Februari 2019 yaitu sebesar 30%/tahun x 2 tahun 2 bulan x Nilai UnitRp. 200.000.000, = Rp. 130.000.000, (Seratus Tiga Puluh JutaRupiah).Denda keterlambatan penyelesaian pembangunan Apartemen sebesar0.5%o x 2(dua) bulan x Nilai Jual Rp.200.000.000, yaitu sebesar Rp.200.000,(Dua Ratus Ribu Rupiah).Denda keterlambatan penyerahan unit apartemen selama 881 hari atau2
Denda keterlambatan penyerahan unit apartemen selama 881 hari atau2 tahun 5 bulan (terhitung sejak tanggal 30 September 2016 28Februari 2019) sebesar 2 (dua) unit x Nilai Unit Rp. 179.000.000 x 6%Halaman 33 Putusan Sela Nomor 249/Pdt.G/2019/PN Sby11.Vi.pertahun x 2 tahun 5 bulan = Rp. 51.910.000, (Lima Puluh Satu JutaSembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah dilakukanoleh TERGUGAT tersebut, mengakibatkan Penggugat Vmalu karenatidak dapat mengajak
Denda keterlambatan penyerahan unit apartemen selama 881 hari atau2 tahun 5 bulan (terhitung sejak tanggal 30 September 2016 28Februari 2019) sebesar Rp. 176.500.000 x 6% pertahun x 2 tahun 5bulan = Rp. 25.592.500, (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus SembilanPuluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);f.
217 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
(dua puluh ribu meter persegi) dan/atau2 (dua) Hekto Are dengan batasbatas, utara dengan sepadan pantai,timur dengan tanah Abraham Ratu Djo, selatan dengan sebagian tanahPenggugat, barat semula dengan tanah Ayub Neja, sekarang MarianaMage, S.Pd. sah sebagai tanah milik Penggugat;3.
(dua puluh ribu meter persegi) dan/atau2 (dua) Hekto Are dengan batasbatas, utara dengan sepadan pantai, timurdengan tanah Abraham Ratu Djo, selatan dengan sebagian tanahPenggugat, barat semula dengan tanah Ayub Neja, sekarang MarianaMage, S.Pd. sah sebagai tanah milik Penggugat:3.
38 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Pasal 36 ayat (4) UndangUndang KUP:Halaman 4 dari 28 halaman.
RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil(2)pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan olehDirektur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkanpermohonan Wajib Pajak meliputi:a.Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar;Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidakbenar; atauPembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor28 Tahun 2007;4) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Taginan Pajak atausurat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak darihasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan;b.
secara jelas dan tegastelah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 yang mengatur bahwa:Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atausurat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
47 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalamhal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajakatau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yangtidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapanpajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, danhasilpemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan olehDirektur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkanpermohonan Wajib Pajak meliputi:a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar;b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangtidak benar; atauc. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2
Putusan Nomor 692/B/PK/PJK/20161) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaanb. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutangmenurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasanyang mendukung permohonannya;d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WajibPajak terdaftar; dane. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukanWajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengansurat kuasa
hasil pemeriksaandengan Wajib Pajak;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 21/PMK.03/2008 antara lain disebutkan:Pasal 4 ayat (1) huruf cSurat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaanyang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajakbaik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajakmeliputi:c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
) pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Pasal 5 ayat (1)Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan.b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
61 — 4
Ardiansyah Mulya alias Hewoddan didapat keterangan jika yang bersangkutan membeli pil LL dari terdakwa,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;Bahwa setelah terdakwa ditangkap, dilakukan penggeledahan rumah terdakwadan ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus rokok Djarum Super Mild berisi 1 (satu) box / 1 (satu) plastikklip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo dan 2 (dua) tik atau2 (dua) gulung kertas aluminium foil berisi 9 (Sembilan) butir pil warna putihberlogo
tanpadilengkapi dengan ijin edar dari yang berwenang ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakanmembenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak berkeberatan ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barangbukti berupa :Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan buktisurat berupa :1. 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super Mild berisi 1 (satu) box / 1 (satu) plastikklip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo dan 2 (dua) tik atau2
terdakwa, dan setelah itu saksi ketemudengan terdakwa dan melakukan transaksi jual beli pil doblel LLBahwa benar terdakwa mendapatkan pil LL dari teman terdakwa yang bernamaImam, yang beralamat di Jalan Bandulan, Kota Malang ;Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian PolresMalang dari rumah terdakwa yaitu berupa :> 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super Mild berisi 1 (satu) box / 1 (satu) plastikklip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo dan 2 (dua) tik atau2
Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus rokok Djarum Super Mild berisi 1 (satu) box / 1 (satu) plastikklip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo dan 2 (dua) tik atau2 (dua) gulung kertas aluminium foil berisi 9 (Sembilan) butir pil warna putihberlogo ,1 (satu) unit HP Advan warna hitam putih kartu Tri No. 089682123661 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;Uang Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah),Dirampas untuk negara ;6.
47 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Pasal 36 ayat (4) UndangUndang KUP:Halaman 4 dari 28 halaman.
Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1)Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, danhasilpemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan olehDirektur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkanpermohonan Wajib Pajak meliputi:a.Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar;Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidakbenar; atauPembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor28 Tahun 2007:4) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1)Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atausurat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak darihasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan;b.
secara jelas dan tegastelah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 yang mengaturbahwa:Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atausurat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak darihasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
125 — 33
dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajakatau bukan karena kesalahannya;c. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;d. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 yang tidak benar;atau%f membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :I. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Pasal 4 ayat (1): Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasilpemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baiksecara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atauc. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:d.1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
57 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2.
Surat Tagihan Pajak, danhasilHalaman 4 dari 24 halaman Putusan Nomor 158/B/PK/PJK/2015pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan olehDirektur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkanpermohonan Wajib Pajak meliputia.Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar;Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangtidak benar; atauPembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2
sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 28 Tahun 2007;4) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut :a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajakatau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajakdari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2
Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Pasal 5 ayat (1)Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan.b.
64 — 13
song yang mana kartu terakhir sejumlah 3,4, atau 5 kartuseri berurutan atau sejenis, maka pemain lain harus membayarsebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) untuk kartu yangpaling besar pertama, Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah)untuk kartu paling besar kedua, Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah) untuk kartu paling besar ketiga, Rp. 5.000, (lima riburupiah) dibayarkan oleh pemain yang paling kecil kartunyakepada pemain yang kartunya song.e Kartunya leng yang mana kartu terakhir sejumlah 1 kartu atau2
song yang mana kartu terakhir sejumlah 3,4, atau 5 kartuseri berurutan atau sejenis, maka pemain lain harus membayarsebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) untuk kartu yangpaling besar pertama, Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah)untuk kartu paling besar kedua, Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah) untuk kartu paling besar ketiga, Rp. 5.000, (lima riburupiah) dibayarkan oleh pemain yang paling kecil kartunyakepada pemain yang kartunya song.Kartunya leng yang mana kartu terakhir sejumlah 1 kartu atau2
190 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Pasal 36 ayat (4) UndangUndang KUP:Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat(1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan;3) Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:Halaman 4 dari 28 halaman.
Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan;(2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapatdiajukan oleh Wajib Pajak dalam hal:a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;b. Wajid Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudianmencabut pengajuan keberatan tersebut; atauc.
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor28 Tahun 2007:4) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atausurat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak darihasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Pasal 5 ayat (1):Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) Penyampaian
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan;b.
63 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalamhal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajakatau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yangtidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapanpajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Nomor 21/PMK.03/2008:(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, danhasilpemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan olehDirektur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkanpermohonan Wajib Pajak meliputia. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar;b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangtidak benar; atauc. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaanyang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2
Putusan Nomor 691/B/PK/PJK/20161) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaanb. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutangmenurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasanyang mendukung permohonannya;d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WajibPajak terdaftar; dane. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukanWajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengansurat kuasa
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 21/PMK.03/2008 antara lain disebutkan:Pasal 4 ayat (1) huruf cSurat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaanyang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajakbaik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajakmeliputi:c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yangdilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
;Pasal 5 ayat (1)Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau suratketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Halaman 11 dari 28 halaman.
121 — 37
.03/2008;Pasal 4:(1) Surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, dan hasil pemeriksaan yangdapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatanatau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atauCc. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakantanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata UsahaNegara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yangbersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagiseseorang atau badan hukum perdata;2) Pasal 36 UU KUP:(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat:d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasilpemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:7. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2
Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, danPembatalan Hasil Pemeriksaan:Pasal 4:(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yangdapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatanatau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:Cc. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakantanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2