Ditemukan 1 data
80 — 12
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANTONI Bin ATYHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila
ANTONI Bin ATYHIM