Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN Bna
Tanggal 8 Agustus 2016 — ANTONI Bin ATYHIM
8012
  • MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANTONI Bin ATYHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila
    ANTONI Bin ATYHIM