Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 775/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 1 Desember 2022 —
5.AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
AZDNAN ROBIANNOOR EFFENDI Alias ABU DZAHABI Alias QOTRUNNADA Bin RUSTAM EFFENDI
10021
    1. Menyatakan Terdakwa AZDNAN ROBIANNOOR EFFENDI Alias ABU DZAHABI Alias QOTRUNNADA Bin. RUSTAM EFFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZDNAN ROBIANNOOR EFFENDI Alias ABU DZAHABI Alias QOTRUNNADA Bin.

(Dirampas untuk dimusnahkan)

  • 1 (satu) KTP atas nama AZDNAN ROBIANNOOR EFFENDI;

(Dikembalikan kepada terdakwa)

6. Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


5.AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
AZDNAN ROBIANNOOR EFFENDI Alias ABU DZAHABI Alias QOTRUNNADA Bin RUSTAM EFFENDI