Ditemukan 2 data
778 — 1049 — Berkekuatan Hukum Tetap
PITRA AZMIRLA , DK VS PT. BINARA GUNA MEDIKTAMA, DKK
PITRA AZMIRLA ;2. DAMITRA ALMIRA, keduanya bertempat tinggal di JalanCilandak Tengah No. 19, Cilandak, Jakarta Selatan Selatan;dalam hal ini memberi kuasa kepada Ninung S. B. Bremi,SH.
sakitdan dokter yang bersangkutan.Bahwa penurunan jumlah ganti rugi oleh judex juris menjadi Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) merupakan kekhilafan Hakim / suatu kekeliruan yang nyata,karena tanpa memberikan pertimbangan sema sekali.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan tidak perlumempertimbangkan alasan peninjauan kembali lainnya, menurut pendapat MahkamahAgung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dariPara Pemohon Peninjauan Kembali : PITRA AZMIRLA
PITRA AZMIRLA, 2. DAMITRA ALMIRA, tersebut ;Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1563 K / Pdt / 2009 tanggal 29Desember 2009.MENGADILI KEMBALIDALAM EKSEPSI :1. Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat tidak tepat dan tidak beralasan.2.
1078 — 1191
., pada tanggal 2Februari 2012 dalam perkara antara Pitra Azmirla dan Damitra Almira (selakuPenggugat) menggugat perbuatan melawan hukum Para Dokter selaku ParaTergugat, yakni Dr. Hermansur Kartowisastro, SpBKBD, Prof. Dr. MadeNazar, SpPA, Dr. Emil Taufik, SoPA, Dr. Mirza Zoebir, SoPD, dan Dr.