Ditemukan 5 data
GUSNEFI, SH
Terdakwa:
1.NOVERMAN ALS EMAN PAGO BIN SAMSUL BAHRI
2.HAMDANI ALS HAM BANDOT BIN JONI AHMAD
92 — 20
Arsyadjuliandi Rachman dituangkan kata BABI dengan coretan menggunakan tinta merah dan gambar Destinasi Wisata Riau serta ada tulisan RIAU THE HOMELAND OR RIAU;
- 1 (satu) lembar baliho ukuran 4x8 meter yang layar baliho tersebut bergambar pimpinan Riau H. Arsyadjuliandi Rachman dituangkan kata BABI dengan coretan menggunakan tinta merah dan tulisan AYO KE SAMSAT.
TOHODO NARO, SH
Terdakwa:
SWEE SENG Als ASENG
62 — 4
twinpen merek Snowman warna hitam dan warna merah;
- 1 (satu) buah plastik bening;
Untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Legenda warna hitam tanpa plat nomor;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV Masjid Al-Inayah Selatpanjang;
- 1 (satu) lembar foto yang merupakan foto orang tionghoa yang beragama Budha sedang sembahyang dan dibagian bawah foto tersebut ada tulisan ISLAM BABI
SURYANINGSIH, S.H.
Terdakwa:
NURUL HAKIKI Bin ASUR
623 — 450
akun media sosial facebook dengan nama profile Kiki Parell, dengan akses masuk menggunakan email kikilanting@ymail.com dan menggunakan sandi kikibuntok123;
-1 (satu) lembar capture foto Yesus dengan status sungguh kasian tuhan inirela disalip demi pengikutnya itu namanya tuhan #bodohhhhhhhh diambil dari akun profile Kiki Parell;
-1 (satu) lembar capture foto Yesus dengan status ini yang kalian sebut tuhanmirip seperti anjingdan babi
TONI CHRISTIAN
Tergugat:
1.INA LANIFAH alias IKHUWA
2.NG SIU TJENG Alias ACIEN
3.JANSEN alias ASEN
4.SYAHPUTRA EL TAQWA alias PUTRA
5.SALAM Alias APOI
6.RODIYAH Br MANURUNG
7.JOHAN alias BEBEH
8.JONI alias ASIONG
9.SIAW MENG alias ALING
10.Ina Lanifah
11.Johan alias Behbek
Turut Tergugat:
A L I M A
49 — 14
SALAM Alias APOI), membangun kios atap bangunan atap seng ukuran 3 x 4 meter yang digunakan untuk berjualan daging babi ;
- Tergugat V (ic. RODIYAH Br MANURUNG) , membangun kios atap seng ukuran 6 x 3 meter yang digunakan untuk berjualan sayur mayur ;
- Tergugat VI (ic.
20 — 4
Soesilo dalam KUHP, dinamakan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa (sebagaimana elemen-elemen yang diuraikan dalam Pasal 362 KUHP) disertai dengan salah satu keadaan; bila barang yang dicuri itu adalah hewan dan yang dimaksud dengan hewan diterangkan dalam pasal 101 KUHP, ternak diartikan sebagai hewan berkuku satu, hewan pemamah biak dan babi.