Ditemukan 159 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN LABUHA Nomor 21/Pid.B/2015/PN Lbh
Tanggal 2 April 2015 — Penuntut Umum : Agus R. Senjaya, SH, Terdakwa : Misbah Idrus Alias Misbah
4714
  • Hairudin pulang kerumahnya, selanjutnya ketika sedang asyikasyiknya minum minuman keras,terdakwa yang sudah mabuk berat teringat dengan kejadian masalah diSawadai dan terdakwa masih dendam kepada orang Sawadai, kemudianterdakwa melempar topi ke arah saksi korban yang merupakan warga Sawadai,kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa ada masalah apa sampaingana lempar kita dengan topi lalu terdakwa menjawab ngana badiam jangkita bunuh ngana disini, kemudian terdakwa berdiri dan langsung memukulsaksi
    dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban badiam (diam),selanjutnya saksi korban mengatakan kepada Terdakwa kalau mau pukul, pukulsuda (kalau mau memukul silahkan), dan pada saat itu Terdakwa langsung berdiridan memukul saksi korban pada bagian wajah sebanyak (satu) kali sehinggakorban terjatuh ke tanah, kemudian Terdakwa menginjak korban pada bagianwajah dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi Terdakwa memukulkorban;Bahwa Saksi
    dan terdakwa mengatakan kepada korban badiam (diam), selanjutnya saksikorban mengatakan kepada Terdakwa kalau mau pukul, pukul suda (kalau maumemukul silahkan), dan pada saat itu Terdakwa langsung berdiri dan memukulsaksi korban pada bagian wajah sebanyak (satu) kali sehingga korban terjatuh ketanah, kemudian Terdakwa menginjak korban pada bagian wajah denganmenggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali;e Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa korban Efan Kadermengalami luka robek di pipi
    lalu terdakwa menjawab ngana badiam jang kita bunuh ngana disini (kamudiam, nanti kita bunuh kamu disini), selanjutnya korban mengatakan kepada terdakwakalau mau pukul, pukul suda (kalau mau memukul silahkan), dan pada saat ituterdakwa langsung berdiri dan memukul korban pada bagian wajah sebanyak (satu)kali hingga korban terjatuh ke tanah, kemudian Terdakwa menginjak korban padabagian kepala dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnyakorban ditolong oleh saksi M.
    alu terdakwamenjawab ngana badiam jang kita bunuh ngana disini (kamu diam, nanti kitabunuh kamu disini), selanjutnya korban mengatakan kepada terdakwa kalau maupukul, pukul suda (kalau mau memukul silahkan), dan pada saat itu terdakwalangsung berdiri dan memukul korban pada bagian wajah sebanyak (satu) kalihingga korban terjatuh ke tanah, kemudian Terdakwa menginjak korban padabagian kepala dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnyakorban ditolong oleh saksi M.
Register : 10-03-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 19-03-2020
Putusan PA MOROTAI Nomor 0416/Pdt.P/2016/PA.MORTB
Tanggal 15 Maret 2016 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wahit Pua bin Badiam Pua) dengan Pemohon II (Nifsa Monodok binti Kapita Monodok) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1993di Desa Sabatai TuaKecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten
    PENETAPAN416/Pdt.P/2016/PA MORTBKees es 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim menjatuhkanpenetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Wahit Pua bin Badiam Pua, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Sabatai TuaKecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai,selanjutnya disebut Pemohon ;Nifsa Monodok
    Bahwa maksud Pemohon dan Pemohon mengajukan permohonan iniadalah untuk memperoleh buku nikah sebagai bukti pernikahan Pemohon dan Pemohon Il;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon dan Pemohon II mohonagar Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Wahit Pua bin Badiam Pua)dan Pemohon II (Nifsa Monodok
    Pulau Morotai;Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Subsider:Mohon Penetapan seadiladilnya;Halaman 2/ 10 Penetapan Nomor 416/Pdt.P/2016/PA MORTBBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon dan PemohonI1 hadir menghadap sendiri dalam persidangan, kemudian dibacakan suratpermohonan Pemohon dan Pemohon II yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon dan Pemohon II;Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan alat bukti tertulisberupa:1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Wahit Pua bin Badiam
    Sehingga Permohonan Itsbat Nikah Pemohon danPemohon II dapat dikabulkan, dengan menyatakan sah perkawinan Pemohon (Wahit Pua bin Badiam Pua) dengan Pemohon II (Nifsa Monodok binti KapitaMonodok) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1993 di Desa SabataiTua Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotal;Menimbang, bahwa selanjutnya memerintahkan kepada Pemohon danPemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Wahit Pua bin Badiam Pua)dengan Pemohon Il (NifSa Monodok binti Kapita Monodok) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1993di Desa Sabatai TuakKecamatanMorotai Selatan Kabupaten Pulau Morotal;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai SelatanKabupaten Pulau Morotal;4.
Register : 09-08-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN MARISA Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN.Mar
Tanggal 1 Nopember 2016 —
10859
  • SANTIsudah terlepasTerdakwa mendorong saksi ke tempat tidur dan Terdakwa mulaimembuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa naik ke tempat tidur,setelan berada diatas tempat tidur saksi SANTI menutup rapat kKedua pahanyakemudian Terdakwa kembali memegang kedua tangan saksi SANTI denganmenggunakan tangan kanan Terdakwa dan tangan kiri membuka kedua paha saksiSANTI disaat Terdakwa membuka kedua paha saksi SANTI lalu saksi SANTImengatakan kepada Terdakwa jangan papa kemudian Terdakwa mengatakan badiam
    Pohuwato,berawal dimana saat itu korban sementara ganti pakaian untuk pergi kepasar, tibatiba saja Terdakwa masuk ke kamar korban, lalu memelukkorban dari belakang, sambil berdiri Terdakwa melepaskaan ataumenurunkan celana saksi namun korban menaikkan kembali celananyatetap Terdakwa menurunkan lagi sambil berkata badiam, kalo tidak papamo pukul, selanjutnya korban dibaringkan di tempat tidur KemudianTerdakwa menggunakan kedua tangannya mengangkat kedua pahakorban dan saat itu Terdakwa langsung memasukan
    hingga Terdakwamengeluarkan cairan di dalam vagina korban, setelah itu korban kembalilagi ke ruang TV untuk memakai celana, kKemudian korban tidur bersamaUcin, sedangkan Terdakwa pulang kerumah; Bahwa kejadian yang ketiga kalinya di waktu siang hari pada bulanOktober 2015, dimana saat itu Ibu korban sedang tidur di kamar bagiandapur sedangkan korban tidur di kamar depan, tibatiba saja Terdakwasudah berada di dalam kamar korban, kemudian Terdakwa melepaskancelana korban, lalu Terdakwa mengatakan badiam
    Popayato Kab.Pohuwato, berawal dimana saat itu korban sementara ganti pakaian untukpergi ke pasar, tibatiba saja Terdakwa masuk ke kamar korban, lalu memelukkorban dari belakang, sambil berdiri Terdakwa melepaskaan atau menurunkancelana saksi namun korban menaikkan kembali celananya tetapi Terdakwa11menurunkan lagi sambil berkata badiam, kalo tidak papa mo pukul,selanjutnya korban dibaringkan di tempat tidur kemudian Terdakwamenggunakan kedua tangannya mengangkat kedua paha korban dan saat ituTerdakwa
    Pohuwato,berawal dimana saat itu korban sementara ganti pakaian untuk pergi ke pasar, tibatiba saja Terdakwa masuk ke kamar korban, lalu memeluk korban dari belakang,sambil berdiri Terdakwa melepaskaan atau menurunkan celana korban namunkorban menaikkan kembali celananya tetapi Terdakwa menurunkan lagi sambilberkata badiam, kalo tidak papa mo pukul, mendengar hal itu korban merasaketakutan dan menangis.
Register : 22-05-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN LUWUK Nomor 141/Pid.B/2017/PN Lwk
Tanggal 12 Juli 2017 — Pidana - IRMAWATI
634
  • Banggai atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Luwuk, melakukan penganiayaan, Perbuatan mana dilakukanoleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Saksi Mira yang sedangmenelepon orangtuanya mendengar suara bergendang dari atas atap kamarnyamengambil sapu lalu mencungkil lantai dua,sambil berkata badiam dulu , namunsuara tidak berhenti, kemudian Saksi Mira berkata memang kamu tidak adaperasaan,
    Luwuk, Kab.Banggai saat itu Saksi sedang menelpon orangtua Saksi tibatiba dilantai duatepatnya diatas kamar Saksi ada suara bergendang (mengetukngetuk lantai)sehingga Saksi langsung mengambil sapu lalu mencungkil lantai dua sambilberkata badiam dulu namun suara gendang tersebut semakin keras kemudianSaksi berkata lagi memang kamu tidak ada perasaan kemudian Saksimendengar suara Terdakwa Irma sudah marahmarah dan tak lama kemudianlangsung turun dari lantai dua datang ke kamar kos Saksi kemudian menendangpintu
    Banggai, telah mencekik leher Korban Mira;Bahwa benar peristiwa tersebut bermula Saksi Mira yang sedang meneleponoOrangtuanya mendengar suara menggendang dari atas atap kamarnya mengambilsapu lalu mencungkil lantai dua, sambil berkata badiam dulu, namun suara tidakberhenti, kemudian Saksi Mira berkata memang kamu tidak ada perasaan,kemudian Terdakwa marahmarah dan turun menuju kamar Saksi Mira sehiggaterjadi percekcokan, sehingga Terdakwa langsung mencekik leher Saksi Miradengan menggunakan tangan
    Banggai, telah mencekik leher Korban Mira dimana peristiwa tersebut bermulaHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 141/Pid.B/2017/PN LwkSaksi Mira yang sedang menelepon orangtuanya mendengar suara menggendangdari atas atap kamarnya kemudian Korban mengambil sapu lalu mencungkil lantaidua, sambil berkata badiam dulu, namun suara tidak berhenti, kemudian Saksi Miraberkata memang kamu tidak ada perasaan, kemudian Terdakwa marahmarah danturun menuju kKamar Saksi Mira sehigga terjadi percekcokan, sehingga Terdakwalangsung
    pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 8 dari 11 Putusan Nomor 141/Pid.B/2017/PN LwkMenimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta di persidangan yang manaperistiwa tersebut berawal saat Korban Mira yang sedang meneleponOrangtuanya mendengar suara menggendang dari atas atap kamarnya kemudianKorban mengambil sapu lalu mencungkil lantai dua, sambil berkata badiam
Register : 03-10-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 126/Pid.Sus/2018/PN Lbh
Tanggal 19 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
2.A. FADHILAH, S.H.
Terdakwa:
RASUL RASUBALA TATAMANG Alias ADE ONG
4532
  • Rugaya tidur didalam kamar, lalusaksi korban merasa seperti ada yang merabaraba paha saksi korbansehingga saksi korban terbangun dari tidur, Kemudian saksi korban melihatpintu kamar sudah terbuka dan lampu kamar dalam kondisi mati, kemudiansaksi korban melihat terdakwa dengan menutupi kepala bagian rambut dandalam keadaan tidak memakai baju menghampiri saksi korban dan mengatakankepada saksi korban bahwa NINGSIH ngana badiam, kita tara manakalpangana, kita hanya manakal ka NIA, kalau ngana tara badiam
    Rugaya tidur didalam kamar, lalusaksi korban merasa seperti ada yang merabaraba paha saksi korbansehingga saksi korban terbangun dari tidur, Kemudian saksi korban melihatpintu kamar sudah terbuka dan lampu kamar dalam kondisi mati, kKemudiansaksi korban melihat terdakwa dengan menutupi kepala bagian rambut dandalam keadaan tidak memakai baju menghampiri saksi korban dan mengatakankepada saksi korban bahwa NINGSIH ngana badiam, kita tara manakalpangana, kita hanya manakal ka NIA, kalau ngana tara
    badiam kita tikamngana disertasi dengan menodongkan sebuah gunting kearah saksi korban.Setelan itu terdakwa Sdr.
    kita tra manakal pangnana, kita hanya banakal ka NIA nganatra badiam kita tikam ngana (NINGSI kamu diam, saya tidak berbuat nakalpada kamu, saya hanya berbuat nakal kepada kakak NIA kalau kamu tidakdiam saya tikam kamu) sambil terdakwa menondongkan gunting ke arahwajah saudari Perempuan; Bahwa ciriciri pelaku saat itu adalah badannya agak kekar, berkulit hitam,tinggi badan sekitar 167 cm dan badanya berbau parfum dan minumankeras; Bahwa kondisi kamar saat itu mati lampu namu ada cara lampu dari
    kita tra manakalpangnana, kita hanya banakal ka NIA ngana tra badiam kita tikamngana (NINGSI kamu diam saya tidak berbuat nakal pada kamu, sayahanya berbuat nakal kepada kakak NIA kalau kamu tidak diam saya tikam)sambil terdakwa menondongkan gunting ke arah wajah saksi korban,setelah terdakwa langsung menghampiri saksi korban MASNIA WATINYONG Alias NIA dan membuka celana saksi korban MASNIA WATINYONG Alias NIA hingga batas lutut lalu merabaraba paha dan menciumpipi kiri saksi korban MASNIA WATI
Register : 10-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
FAJAR TRI KUSUMA AJI, SH
Terdakwa:
JAMES BINANGKANG alias JEMS
3210
  • tersangka sambiltersangka memegang erat tangannya menuju sabuah/gubuk tersebut.Saat berada di sabuah tersebut, tersangka langsung menarik korban kedalam sabuah/gubuk, lalu cepat memegang celana korban untuk dibukasambil mengatakan Tesa cepat buka ngana pe celana dengan suaraagak kuat dan menekan, tetapi saat mau dibuka korban berteriak tolongtolong dengan suara keras, melihat dan mendengar korban berteriaktersebut saat itu tersangka langsung menutup mulut korban dengantangan kiri sambil mengatakan badiam
    badiam Tesa dan tangan kananHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Ktgtersangka membuka celananya sendiri.
    Bahwa sesampainya di sabuah/ gubuk terdakwalangsung menidurkan saksi, menyuruh saksi membuka celana sambilmengatakan "tesa (korban) cepat buka ngana pe celana dengan suarayang sangat kuat dan menekan. tetapi saat mau dibuka korban berteriaktolong tolong dengan suara keras, melihat dan mendengar korbanberteriak tersebut saat itu terdakwa langsung menutup mulut korbandengan tangan kiri sambil mengatakan badiam badiam Tesa dan tangankanan terdakwa membuka celananya sendiri.
    Bahwa sesampainya di sabuah/ gubuk terdakwa langsungmenidurkan saksi, menyuruh saksi membuka celana sambil mengatakan "tesa(korban) cepat buka ngana pe celana dengan suara yang sangat kuat danmenekan. tetapi saat mau dibuka korban berteriak tolong tolong dengan suarakeras, melihat dan mendengar korban berteriak tersebut saat itu terdakwalangsung menutup mulut korban dengan tangan kiri sambil mengatakanbadiam badiam Tesa dan tangan kanan terdakwa membuka celananyasendiri.
Putus : 02-02-2015 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN BUOL Nomor 77/PID.SUS/2014/PN.BUL
Tanggal 2 Februari 2015 —
7338
  • sama anakanakmu, setelah itu terdakwadan saksi SANTI JAAPAR alias SANTI kembali berbaring ke tempat semulasedangkan saksi korban kembali memakai celana saksi korban dan kembali tidur.Selanjutnya sekira setengah jam kemudian ketika saksi korban dengan ibu saksikorban sudah tertidur, saksi korban kembali terobangun karena terdakwa kembaliduduk di samping kanan saksi korban dan hendak membuka celana saksi korban,melihat saksi korban terbangun kemudian terdakwa mengancam saksi korbandengan mengatakan badiam
    disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi Sinta mengenal Terdakwa karena Terdakwa merupakanbapak tirinya;e Bahwa saksi Sinta telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kalipada hari selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 23.00 WITAbertempat dirumah kontrakan yang beralamat di Dusun Il RT.007RW.004 Desa Labuton Kecamatan Gadung Kabupaten Buol ProvinsiSulawesi Tengah;e Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Terdakwa didahului denganancaman kekerasan dengan mengatakan badiam
    berikut:Bahwa saksi Santi Jaapar mengenal Terdakwa karena Terdakwamerupakan suaminya dan juga sebagai bapak tiri dari saksi Sinta;Bahwa saksi Sinta telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kalipada hari selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 23.00 WITAbertempat dirumah kontrakan yang beralamat di Dusun Il RT.007RW.004 Desa Labuton Kecamatan Gadung Kabupaten Buol ProvinsiSulawesi Tengah;Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Terdakwa didahului denganancaman kekerasan dengan mengatakan badiam
    dan barangbukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa saksi Sinta merupakan anak tiri dari Terdakwa; Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Sinta sebanyak 3 (tiga) kalipada hari selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 23.00 WITAbertempat dirumah kontrakan yang beralamat di Dusun Il RT.007RW.004 Desa Labuton Kecamatan Gadung Kabupaten Buol ProvinsiSulawesi Tengah;e Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Terdakwa didahului denganancaman kekerasan dengan mengatakan badiam
Register : 18-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PT PALU Nomor 150/PID/2019/PT PAL
Tanggal 23 Januari 2020 — Pembanding/Terdakwa : Un Tayuda alias Un
Terbanding/Penuntut Umum : ZEIN ARIF DWICAHYA, SH
6921
  • Kemudian Terdakwa mengatakan kepadasaksi korban Un badiam jo, paitua ini bukan anak tiri tapi merupakan anakkandungnya, jadi paitua pantas tinggal di sini.
    Kemudian terdakwa mengatakankepada saksi korban WANI dengan bahasa apa ngana badiam sambilmengambil batu menggunakan tangan kirinya, lalu diayunkan ke dahi saksikorban menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga membuat dahi korbanHalaman 2 dari 6 Putusan Nomor 150/PID/2019/PT PALterluka dan berdarah. setelah itu, terdakwa menarik rambut dan kerak bajusaksi korban, serta melucurkan celana saksi korban hingga terjatuh;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa UN tersebut,saksi korban mengalami
Register : 11-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 65/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
ZULHIA J. MANISE., SH.
Terdakwa:
EDWIN WARNERIN EDWAR
296
  • merk Nissan march warna merah muda nomor Polisi DB1681 LN menjemput korban di Perum Kilu Permai Paniki, ketika taxi onlineIndrive tersebut melintas di jalan Piere Tendean Kelurahan Sario TumpaanKecamatan Sario Kota Manado terdakwa menghentikan mobil yangdikendarainya dan mengambil kunci buka ban stainlees yang berada disamping pintu sopir lalu terdakwa berpindah ke tempat duduk belakang danmenodongkan kunci buka ban stainlees yang di penggang terdakwa kearahbadan korban sambil terdakwa mengatakang BADIAM
    Ketika sampai di jalan Piere TendeanKel.Sario Tumpaan Kec.Sario, Terdakwa tibatiba menghentikan mobildan saya kaget Terdakwa sudah duduk disamping saya kemudianTerdakwa menindih badan saya sambil mengancam saya dengan kuncibola dan mengatakan Badiam, jangan bataria, maruku kong lapas tu HPHalaman 4 dari 15 Halaman Putusan Nomor 65/Pid.B/2021/PN Mnd.
    Saya kemudian datang menjemput dan padasaat melintas di lokasi kejadian yaitu di jalan Piere Tendean Kel.SarioTumpaan Kec.Sario timbul niat saya untuk merampas barangbarangmilik saksi korban karena saya melihat saksi korban akan pergi ke acarapesta, selanjutnya saya menghentikan mobil dan mengambil kunci boladan langsung duduk disamping saksi korban kemudian saya menindihbadan saksi korban sambil mengancam dengan kunci bola danmengatakan Badiam, jangan bataria, maruku kong lapas tu HP (Diam,jangan
    Hotel Four Points Manado, kemudianTerdakwa datang menjemput dan pada saat melintas di lokasi kejadian yaitudi jalan Piere Tendean Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario timbulniat Terdakwa untuk merampas barangbarang milik saksi korban karenaTerdakwa melihat saksi korban akan pergi ke acara pesta, selanjutnyaTerdakwa menghentikan mobil dan mengambil kunci bola dan langsungduduk disamping saksi korban kemudian Terdakwa menindih badan saksikorban sambil mengancam dengan kunci bola dan mengatakan Badiam
    merk Nissan march warnamerah muda nomor Polisi DB 1681 LN menjemput korban di Perum KiluPermai Paniki, ketika taxi online Indrive tersebut melintas di jalan PiereTendean Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota ManadoTerdakwa menghentikan mobil yang dikendarainya dan mengambil kuncibuka ban stainlees yang berada di samping pintu sopir lalu Terdakwaberpindah ke tempat duduk belakang dan menodongkan kunci buka banstainlees yang di penggang Terdakwa kearah badan korban sambil Terdakwamengatakang BADIAM
Putus : 12-05-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 29/Pid.B/2014/PN Ktg
Tanggal 12 Mei 2014 — KARTINI MOKOAGOW
352
  • Rendy Zulhadji menjawab sambil berkata badiam jo.Selanjutnya saksi Moh. Rendy Zulhadji memberikan kepada terdakwa semuaHalaman 6 dari 32 Putusan Nomor 29/Pid.B/2014/PN Ktgbarang yang ada dikantong plastik yang telah dipilin oleh saksi Moh. RendyZulhadji, sedangkan barangbarang yang tidak bagus dibuang oleh saksi Moh.Rendy Zulhadji di bukit ilongkow. Lalu saksi Moh.
    dijawab oleh Saksi badiam jo, badiamjo (diam saja, diam saja) ;Bahwa barangbarang yang ada di dalam tas plastik tersebut sempatdibuka dan dipilihpilin yang masih bagus dimasukkan ke dalam tassedangkan yang tidak bagus langsung dibuang oleh Saksi dan kemudian1(satu) buah tas plastik warna hitam yang berisikan asesoris milik KorbanBayu Basalamah tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa sambil Saksimengatakan ini ayu pe barang (ini ayu punya barang) lalu Saksimemberikan simcard sambil katakan ini ayu
    Rendy Zulhaji badiam jo lalu terdakwamengatakan sapa kasiank yang bung pa ayau kang, lalu saksi Moh.Rendy Zulhaji membuka tas plastik yang berisikan asesories sambilmemilahmilah idmana barang yang sudah tidak bagus dibuang oleh saksiMoh. Endy Zulhaji sedangkan yang masih bagus saksi Moh. Rendy Zulhajimenaruhnya di dalam tas hitam lalu memberikan kepada terdakwa. Namunterdakwa saat itu merasa curiga lalu bertanya lagi sapa punya ini dijawablagi oleh saksi Moh.
    Terdakwa sempat menanyakan sapa punyabarang itu dijawab oleh saksi badiam jo, badiam jo memberikan kepadaterdakwa yang berisikan perhiasan, kemudian terdakwa sapa punya ini,Sapa punya ini dijawab oleh saksi Moh.Rendy Zulhadji badiam jo danbeberapa saat kemudian terdakwa bersama saksi Moh.Rendy ZulhadjiHalaman 22 dari 32 Putusan Nomor 29/Pid.B/2014/PN Ktgmembuka isi plastik tersebut dan saksi Moh.Rendy Zulhadji mengatakankepada terdakwa ini ayu pe barang lalu saksi Moh.
    Terdakwa sempat menanyakan sapa punya barangitu dijawab oleh saksi badiam jo, badiam jo memberikan kepada terdakwayang berisikan perhiasan, kemudian terdakwa sapa punya ini, sapa punya inidijawab oleh saksi Moh.Rendy Zulhadji "badiam jo dan beberapa saatkemudian terdakwa bersama saksi Moh.Rendy Zulhadji membuka isi plastiktersebut dan saksi Moh.Rendy Zulhadji mengatakan kepada terdakwaini ayu pebarang lalu saksi Moh.
Register : 01-12-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 17-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor 286/PID.B/2011/PN.MDO
Tanggal 17 Nopember 2011 — ABDULAH MAUDUP Alias OPO
457
  • membujuk anak yaitu saksi korban FITRI GOBEL Alias VIVI yangmasih berumur 15 ( lima belas ) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor :7171Li20070001329 tanggal 10 Mei 2007, untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul terhadap sdaksi korban, yang dilakukan dengan cara danuraian kejadian sebagai berikut :Bahwa pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamarnya, terdakwamasuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudia terdakwa kangsung menutupmulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
    yaitu saksi korban FITRI GOBEL Alias VIVI yangmasih berumur 15 ( lima belas ) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor :7171Li20070001329 tanggal 10 Mei 2007, untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap sdaksi korban, yangdilakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :e Bahwa benar, pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamarnya,terdakwa masuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudian terdakwakangsung menutup mulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
    di Kelurahan Molas Lingkungan IV KecamatanBunaken Kota Manado tepatnya didalam kamar korban , Dengan sengaja melakukankekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukanb tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban FITRI GOBEL Alias VIVI yangmasih berumur 15 ( lima belas ) tahun ;Bahwa pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamarmnya, terdakwamasuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudia terdakwa kangsung menutupmulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
    kebohongan ; ataumembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Menimbang bahwa, unsur ad .3 ini terdiri dari beberapa sub unsur yang apabilasalah satu sub unsur telah terbukti maka unsure ini telah terbukti ;Menimbang bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yangmenyebutkan bahwa :Bahwa pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamamya, terdakwamasuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudia terdakwa kangsung menutupmulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
Register : 11-08-2011 — Putus : 04-08-2011 — Upload : 17-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor 166/PID,B/2011/PN.MDO
Tanggal 4 Agustus 2011 — HERMAN TEMPONE alias EMON
5714
  • membujuk anak yaitu saksi korban FITRI GOBEL Alias VIVI yangmasih berumur 15 ( lima belas ) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor :7171Li20070001329 tanggal 10 Mei 2007, untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul terhadap sdaksi korban, yang dilakukan dengan cara danuraian kejadian sebagai berikut :Bahwa pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamarnya, terdakwamasuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudia terdakwa kangsung menutupmulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
    yaitu saksi korban FITRI GOBEL Alias VIVI yangmasih berumur 15 ( lima belas ) tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor :7171Li20070001329 tanggal 10 Mei 2007, untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap sdaksi korban, yangdilakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :e Bahwa benar, pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamarnya,terdakwa masuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudian terdakwakangsung menutup mulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
    di Kelurahan Molas Lingkungan IV KecamatanBunaken Kota Manado tepatnya didalam kamar korban , Dengan sengaja melakukankekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukanb tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban FITRI GOBEL Alias VIVI yangmasih berumur 15 ( lima belas ) tahun ;Bahwa pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamarnya, terdakwamasuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudia terdakwa kangsung menutupmulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
    kebohongan ; ataumembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Menimbang bahwa, unsur ad .3 ini terdiri dari beberapa sub unsur yang apabilasalah satu sub unsur telah terbukti maka unsure ini telah terbukti ;Menimbang bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yangmenyebutkan bahwa :Bahwa pada saat saksi korban sedang tertidur didalam kamarnya, terdakwamasuk lewat jendela kamar milik saksi korban kemudia terdakwa kangsung menutupmulut saksi korban sambil mengatakan Badiam
Register : 03-10-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 126/Pid.Sus/2018/PN Lbh
Tanggal 19 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
2.A. FADHILAH, S.H.
Terdakwa:
RASUL RASUBALA TATAMANG Alias ADE ONG
5630
  • Rugaya tidur didalam kamar, lalusaksi korban merasa seperti ada yang merabaraba paha saksi korbansehingga saksi korban terbangun dari tidur, Kemudian saksi korban melihatpintu kamar sudah terbuka dan lampu kamar dalam kondisi mati, kemudiansaksi korban melihat terdakwa dengan menutupi kepala bagian rambut dandalam keadaan tidak memakai baju menghampiri saksi korban dan mengatakankepada saksi korban bahwa NINGSIH ngana badiam, kita tara manakalpangana, kita hanya manakal ka NIA, kalau ngana tara badiam
    Rugaya tidur didalam kamar, lalusaksi korban merasa seperti ada yang merabaraba paha saksi korbansehingga saksi korban terbangun dari tidur, Kemudian saksi korban melihatpintu kamar sudah terbuka dan lampu kamar dalam kondisi mati, kKemudiansaksi korban melihat terdakwa dengan menutupi kepala bagian rambut dandalam keadaan tidak memakai baju menghampiri saksi korban dan mengatakankepada saksi korban bahwa NINGSIH ngana badiam, kita tara manakalpangana, kita hanya manakal ka NIA, kalau ngana tara
    badiam kita tikamngana disertasi dengan menodongkan sebuah gunting kearah saksi korban.Setelan itu terdakwa Sdr.
    kita tra manakal pangnana, kita hanya banakal ka NIA nganatra badiam kita tikam ngana (NINGSI kamu diam, saya tidak berbuat nakalpada kamu, saya hanya berbuat nakal kepada kakak NIA kalau kamu tidakdiam saya tikam kamu) sambil terdakwa menondongkan gunting ke arahwajah saudari Perempuan; Bahwa ciriciri pelaku saat itu adalah badannya agak kekar, berkulit hitam,tinggi badan sekitar 167 cm dan badanya berbau parfum dan minumankeras; Bahwa kondisi kamar saat itu mati lampu namu ada cara lampu dari
    kita tra manakalpangnana, kita hanya banakal ka NIA ngana tra badiam kita tikamngana (NINGSI kamu diam saya tidak berbuat nakal pada kamu, sayahanya berbuat nakal kepada kakak NIA kalau kamu tidak diam saya tikam)sambil terdakwa menondongkan gunting ke arah wajah saksi korban,setelah terdakwa langsung menghampiri saksi korban MASNIA WATINYONG Alias NIA dan membuka celana saksi korban MASNIA WATINYONG Alias NIA hingga batas lutut lalu merabaraba paha dan menciumpipi kiri saksi korban MASNIA WATI
Register : 08-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN Dobo Nomor 11/Pid.B/2021/PN Dob
Tanggal 19 April 2021 — Penuntut Umum:
1.Meggi Salay,S.H., M.H
2.Kadek Asprila Adi Surya, S.H
3.Wira A. Damanik, S.H
Terdakwa:
Alfonsius Laikaran
10840
  • untukmengeluarkan terdakwa dari ruang sidang karena saksi anak merasatakut terhadap terdakwa;Bahwa dapat saksi anak jelaskan saksi anak ada diancam dan dimakioleh terdakwa pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 15.30wit bertempat di desa kumul tepatnya samping rumah terdakwa;Bahwa saksi anak menjelaskan pada saat itu saksi anak sedangmenangis karena diejek oleh teman, kemudian terdakwa keluar darirumahnya dan kemudian memaki dan mengancam saksi anak denganberkata mai pu lubang puki ko badiam
    dengan terdakwa, namun tidak ada hubungankeluarga; Bahwa saksi mengerti dihadapkan di depan persidangan karenaterdakwa memaki serta mengancam anak saksi yaitu Saksi AnakKorban (dikaburkan) pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul15.30 wit bertempat di desa kumul tepatnya samping rumah terdakwa; Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadiannya, namunsaksi diceritakan oleh saksi anak bahwa om erwin atau Terdakwa adamemaki serta mengancam saksi anak dengan berkata mai pu lubangpuki ko badiam
    dengan Terdakwa yang biasanya dipanggil omErwin; Bahwa saksi anak ada diancam dan dimaki olen Terdakwa pada hari Rabutanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 wit bertempat di Desa Kumultepatnya samping rumah Terdakwa; Bahwa saksi anak menjelaskan pada saat itu saksi anak sedang menangiskarena diejek oleh teman, kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya dankemudian marahmarah sambil memaki dan mengancam saksi anakHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor : 11/Pid.B/2021/ PN Dobdengan berkata mai pu lubang puki ko badiam
    dan masuk ke dalam rumahnyakemudian menceritakan hal tersebut kepada saksi Sutrisno Liembers dansaksi Herlin Tunggal:;Bahwa saksi kenal dengan Terdawa karena satu kampung dan tinggalbertetangga dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;Bahwa mama kandung saksi anak tidak melihat secara langsungkejadiannya, namun mama kandung saksi korban anak saksi berceritakepada mamanya saksi Margaretha bahwa om erwin (Terdakwa) adamemaki serta mengancam saksi anak dengan berkata mai pu Ilubang pukiko badiam
    fakta hukum yang terungkap dipersidanganbahwa saksi anak ada diancam dan dimaki oleh Terdakwa pada hari Rabutanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 wit bertempat di Desa Kumultepatnya samping rumah Terdakwa;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidanganbahwa saksi anak menjelaskan pada saat itu saksi anak sedang menangiskarena diejek oleh teman, kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya dankemudian marahmarah sambil memaki dan mengancam saksi anak denganberkata mai pu lubang puki ko badiam
Register : 04-11-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Bit
Tanggal 30 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.NURUL DEWINTA, S.H.
2.JUSTISI DEVLI WAGIU, S.H.
Terdakwa:
LAAMU
8456
  • Anak korban saat ituterbangun, namun terdakwa langsung menutup/membekap mulut anak korbansambil mengatakan BADIAM NGANA. Lalu terdakwa mencium pipi dan bibiranak korbansambil meremas payudara anak korban kemudian terdakwamemasukkan tangannya ke dalam celana anak korban dan meraba kemaluananak korban. Selanjutnya terdakwa membuka celana yang anak korbankenakan lalu memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan anakkorban.
    Anak korban saat ituterbangun, namun terdakwa langsung menutup/membekap mulut anak korbansambil mengatakan BADIAM NGANA. Lalu terdakwa mencium pipi dan bibiranak korbansambil meremas payudara anak korban kemudian terdakwamemasukkan tangannya ke dalam celana anak korban dan meraba kemaluananak korban. Selanjutnya Terdakwa membuka celana yang anak korbankenakan lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan anakHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Bitkorban.
    Anak korban saat ituterbangun, namun terdakwa langsung menutup/membekap mulut anak korbansambil mengatakan BADIAM NGANA. Lalu terdakwa mencium pipi dan bibiranak korban sambil meremas payudara anak korban kemudian terdakwamemasukkan tangannya ke dalam celana anak korban dan meraba kemaluananak korban. Selanjutnya terdakwa membuka celana yang anak korbankenakan lalu memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan anakkorban.
    anak korban dan meraba kemaluan anakkorban selanjutnya terdakwa membuka celana anak korban danterdakwa memasukakan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban,Terdakwa menggoyangkan pantatnya sekitar 3 (tiga) menit sehinggasperma terdakwa tumpah didalam kemaluan anak korban, dan kamisudah sering melakukan hubungan badan layaknya suam1 isteri ;Bahwa pada saat pertama kali Terdakwa melakukan perbuatan cabulkepada anak korban terdakwa sempat membekap mulut anak korbandengan tangannya dengan mengatakan Badiam
    kemaluan Terdakwa kedalamkemaluan anak sambil menggoyangkan pantat Terdakwa sekitar 2 Dua)menit dan spermaTerdakwa tumpah didalam kemaluan anak ;Bahwa Terdakwa telah membujuk anak akan menikahinya jika hamil danTerdakwa selalu membujuk anak untuk tidak memberitahukan perbuatanTerdakwa kepada siapapun;Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul karena dasar suka samasuka;Bahwa Terdakwa ada niat unutuk menikahi anak walaupun korban adalahkeponakan dari isteri Terdakwa;Bahwa benar Terdakwa mengatakan Badiam
Register : 11-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN SOASIU Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Sos
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.FAJARUDIN S.SALAMPESSY
3.ASNIAR,SH
Terdakwa:
HASIM RABO Alias ACIM
6936
  • dan dijawab oleh Terdakwa badiam!, kalau tidak, papa bunuh!. Karenatakut, Anak Korban hanya diam dan Terdakwa langsung meremasremaspayudara Anak Korban hingga kemudian Terdakwa melepas seluruhcelana Anak Korban dan Anak Korban mengatakan papa bikin apa ini?sambil menangis tetapi tidak dijawab oleh Terdakwa.
    Setelah ituTerdakwa membuka celananya dan meletakkannya di atas tempat tidurkemudian Terdakwa membuka lebarlebar kKedua paha Anak Korban danmenindis Anak Korban sambil berusaha memasukkan kemaluannya kedalam vagina Anak Korban hingga Anak Korban menangis tetapiTerdakwa malah mengatakan badiam! kalau bersuara, nanti papabunuh!.
    dandijawab oleh Terdakwa badiam!, kalau tidak, papa bunuh!. Karena takut,Anak Korban hanya diam dan Terdakwa langsung meremasremaspayudara Anak Korban hingga kemudian Terdakwa melepas seluruh celanaAnak Korban dan Anak Korban mengatakan papa bikin apa ini? sambilmenangis tetapi tidak dijawab oleh Terdakwa.
    dai dijawab oleh Terdakwa sudah badiam!, kalau tidak,papa bunuh!.
    daidijawab oleh Terdakwa sudah badiam!, kalau tidak, papa bunuh!.
Register : 24-09-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 232/Pid.B/2018/PN Tte
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
YUNANI, SH
Terdakwa:
TRIKODARI YASROJI PUTRA alias KODARI
2410
  • mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di teras depanrumah selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban denganbahasa bikiapa dan saksi korban membalas dengan bahasa bikiapaselanjutnya saksi korban memarkir kendaraanya di depan rumah saksiIrmawati Alias Onco untuk menunggu terdakwa ,kemudian terdakwamendatangi saksi korban dan menanyakan kepada saksi korban bikiapangana pukul kita pe de (kenapa kamu pukul adik saya)selanjutnya saksikorban menjawab tarada kita tar pukul, kalo tara tau itu badiam
    sudah kongngana tara sanang, kalo tara tau masalah tu ngana badiam ( saya tidakpukul terus kenapa kamu ngak suka,kalo tidak tahu masalah tu kamu diam) ,Kemudian saksi korban hendak melakukan pemukulan kepada terdakwanamun terdakwa terlebih dahulu memukul saksi korban dari arah depanmenggunakan kepalan tangan kiri dan tangan kanan secara berulang kaliyang mengenai pelipis bawah mata kanan dan mata kiri sehingga membuatpelipis bawah mata korban pecah dan mengeluarkan darah,kemudianhidung saksi korban
    juga ikut untuk melerai kejadiantersebut; Bahwa sebelum terjadi peristiwa penganiayaan tersebut saksi masihberada di dalam rumah dan sempat saksi melihat terjadi cekcok mulut(bakumalawang) antara saksi dan terdakwa yang mana saksi sempatdengar dan melihat keduanya saling cekcok mulut (bakumalawang)bahwa terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan bahasa bikiapangana pukul Sinyo (Adik kandung terduga terdakwa) kemudian saksikorban menjawab dengan bahasa kita tar pukul Sinyo, kalo ngana tartau. badiam
    depan rumah saksiIrmawati, kKemudian saksi korban memanggil terdakwa dengan bahasamari di bawah sini sudah dan terdakwa jawab lagi dengan bahasa di sinisaja dan di jawab lagi oleh saksi korban dengan bahasa kamari di bawahsudah* kemudian terdakwa langsung mengikuti saksi korban dan pada saatterdakwa berhadapan dengan saksi korban kemudian terdakwamenanyakan kepada saksi korban dengan bahasa bikiapa nga pukul kitape ade dan di jawab oleh saudara saksi korban dengan bahasa nga tartau masalah tu nga badiam
    memanggil terdakwa dengan bahasamari di bawah sini sudah dan terdakwa jawab lagi dengan bahasa di sinisaja dan di jawab lagi oleh saksi korban dengan bahasa kamari di bawahHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 232/Pid.B/2018/PN Ttesudah* kemudian terdakwa langsung mengikuti saksi korban dan pada saatterdakwa berhadapan dengan saksi korban kemudian terdakwamenanyakan kepada saksi korban dengan bahasa bikiapa nga pukul kitape ade dan di jawab oleh saudara saksi korban dengan bahasa nga tartau masalah tu nga badiam
Register : 08-11-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN SOASIU Nomor 74/Pid.B/2019/PN Sos
Tanggal 13 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.DEDY SANTOSA, SH
3.FAJARUDIN S.SALAMPESSY
Terdakwa:
JAMALUDIN BAHAR Alias DIN
10642
  • berikut : Bahwa awalnya Terdakwa berkeliling di Transmigrasi SP 1, setelah itukembali ke Desa Maidi tepatnya di depan rumah Suleman Dano Karim aliaspak imam, Terdakwa melihat korban JAINUDDIN FABANYO Alias DIN AliasTATA OM sedang berdebat dengan beberapa orang mahasiswa, melihat haltersebut Terdakwa kemudian langsung berjalan mendekati korban danberkata kepada korban TATA OM, saya antar ngoni pulang suda, barangngoni sudah terlalu mabuk jadi saya antar ngoni pulang da.. alu korbanmenjawab ngana badiam
    Lalu korban menjawabngana badiam kebawa, ngana SD saja tidak sampesampe kong.Langsung Terdakwa menarik korban ke jalan raya, dan korban kembalimengatakan ngana SD saja tara sampesampe kong dan memukulTerdakwa yang mengenai leher Terdakwa, kemudian Terdakwa dorongkorban, korban mau memukul, Terdakwa mendorong kembali. Selanjutnyakorban mau memukul Terdakwa kembali tetapi Terdakwa merunduk dantidak mengenai Terdakwa.
    Kemudian Terdakwa menyela cekcok tersebutdengan mengatakan mari sudah Tata Om, kita pulang, su terlalumabuk (mari sudah Tata Om, kita pulang, sudah terlalu mabuk)kemudian korban mengatakan kepada Terdakwa badiam, ngana SDsaja tara sampesampe, (diam kamu, kamu SD Saja tidak sampaisampai) Terdakwa hanya diam, kemudian korban terjatuh dan bangunHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor : 74/Pid.B/2019/PN Sossendiri, korban masih cekcok dengan mahasiswa, selanjutnyaTerdakwa menarik korban keluar teras menuju
    (Tata Om, saya antar kamu pulang sudah, karenakamu sudah terlalu mabuk), lalu korban menjawab ngana badiam kabawa,ngana SD saja tidak sampesampe kong (kamu berdiam disitu, kamu SDSaja tidak sSampaisampai) mendengar jawaban korban tersebut Terdakwamenarik tangan korban keluar dari dalam halaman rumah Suleman DanoKarim alias Pak Imam menuju ke jalan raya, kemudian saat berada di jalanraya, korban kemudian berkata kepada Terdakwa ngana SD saja trasampesampe kong mendengar kalimat tersebut Terdakwa langsungmendorong
Register : 17-12-2014 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN MARTAPURA Nomor 387/Pid.Sus/2014/PN MTP
Tanggal 19 Maret 2015 — TAMRANI alias BANI bin ASNI
4424
  • Saat melihat anak Terdakwa yang sedangmenonton televisi tersebut Terdakwa TAMRANI Als BANI Bin (Alm)ASNI tibatiba mendatangi Saksi korban YULIANTI dan langsungmenarik tangan Saksi korban sebelah kanan dengan menggunakantangan kiri Terdakwa dan mengancam Saksi korban denganmenodongkan pisau yang dipegang dengan tangan sebelah kananTerdakwa ke arah leher Saksi korban sambil berkata badiam aja bilabakuciak ikam ku bunuh!
    Saat posisi Saksi korbanYULIANTI telah berbaring, Terdakwa TAMRANI Als BANI Bin (Alm)ASNI mendekati Saksi korban di atas kasur dan mengambil posisijongkok di samping sebelah Kiri Saksi korban dengan tetapmenodongkan pisau yang dipegang Terdakwa pada tangan kiri kearah leher Saksi korban sambil berkata kembali kepada Saksi korban,badiam aja bila bakuciak ikam ku bunuh, dan tangan sebelah kananTerdakwa melepaskan celana sekaligus dengan celana dalam yangdikenakan oleh Saksi korban sampai terlihat lubang
    Setelah itu Terdakwa TAMRANI Als BANI Bin(Alm) ASNI mencabut alat kelamin Terdakwa dari lubang kemaluanSaksi korban YULIANTI dan memakai kembali celana Terdakwa sertamengambil pisau yang digunakan Terdakwa untuk mengancam Saksikorban lalu meletakanya kembali di dapur dan kemudian saat Saksikorban kembali ke ruangan tamu menonoton tv bersama dengan adikSaksi korban, Terdakwa ada memperingati Saksi korban denganberkata, badiam aja jangan dipadahkan lawan mama ikam, ikam kubunuh apabila mamadah akan
Register : 23-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
SEPTIYANA R, SH
Terdakwa:
OPIN SARIPI alias OPIN
6226
  • Selanjutnya, Terdakwa memeluk anak korban dari arah belakang.Lalu, Terdakwa mengatakan badiam kasana/diam saja kamu. Sehingga, anakkorban tidak berani berteriak dan anak korban hanya bisa mengikuti kemauanTerdakwa. Setelah itu, Terdakwa menidurkan anak korban di ruang tamutepatnya di lantai yang beralaskan tikar. Sehingga, anak korban berada dalamposisi tidur terlentang. Lalu, Terdakwa membuka celana yang dikenakannya.Setelah itu, Terdakwa membuka celana anak korban.
    Sehingga, anak korban pun kembali mengenakan celana anakkorban;Halaman 13 dari 29 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2019PN.KTGBahwa saat diajak bersetubuh oleh Terdakwa tersebut Terdakwamengatakan badiam kasana/diam saja kamu. Sehingga, anak korbantidak berani berteriak;Bahwa tidak ada orang yang mengetahui tentang perbuatan yang telahdilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban.
    Lalu, Terdakwa mengatakan badiam kasana/diamsaja kamu. Sehingga, anak korban tidak berani berteriak dan anak korbanhanya bisa mengikuti Kemauan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menidurkananak korban di ruang tamu tepatnya di lantai yang beralaskan tikar. Sehingga,anak korban berada dalam posisi tidur terlentang. Lalu, Terdakwa membukacelana yang dikenakannya. Setelah itu, Terdakwa membuka celana anakkorban.
    Lalu, Terdakwa mengatakan badiam kasana/diamHalaman 24 dari 29 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2019PN.KTGsaja kamu. Sehingga, anak korban tidak berani berteriak dan anak korbanhanya bisa mengikuti kKemauan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menidurkananak korban di ruang tamu tepatnya di lantai yang beralaskan tikar. Sehingga,anak korban berada dalam posisi tidur terlentang. Lalu, Terdakwa membukacelana yang dikenakannya. Setelah itu, Terdakwa membuka celana anakkorban.
    Lalu, Terdakwa mengatakan badiam kasana/diamsaja kamu. Sehingga, anak korban tidak berani berteriak dan anak korbanhanya bisa mengikuti kKemauan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menidurkananak korban di ruang tamu tepatnya di lantai yang beralaskan tikar. Sehingga,anak korban berada dalam posisi tidur terlentang. Lalu, Terdakwa membukacelana yang dikenakannya. Setelah itu, Terdakwa membuka celana anakkorban.