Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PA BLORA Nomor 972/Pdt.G/2024/PA.Bla
Tanggal 15 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
65
  • Memberi izin kepada Pemohon (Baedil Kobid Bin Haryanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Masluhah Binti Tamoy) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
4. Menghukum Pemohon (Baedil Kobid Bin Haryanto) untuk memberikan kepada Termohon (Masluhah Binti Tamoy) sebagai berikut:
4.1. Mut'ah yang berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.2.
Memerintahkan kepada Pemohon (Baedil Kobid Bin Haryanto) untuk menyerahkan mutah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1 dan 4.2 kepada Termohon (Masluhah Binti Tamoy) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);