Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 20-08-2019
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 0359/Pdt.G/2018/PA.Tbh
Tanggal 16 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • ferent rit edn uman i a1 1 a) An be lLry pry fhe henine kur n nyse sag eng aa es rn Gaqqudat maka bat itu telah seaual denganvoter Pa "4 1 Rg Pant 308 3 ot By... demgan darianM onlin nd. baiben avdat pique Panggugat, yang didukung bukti Pdan zi orn eat ectagetnive dijairtinibarighan di alas, MajlisHakury telah dapat. men VATE akindikia sobagal borikif (iw Pecan, dengan Temugst edalsh events yong. exh + Ree Repeat coum Tana eh mete soe aanak: Bahwa antanm Penggugal dengan Tergugat taiah tejadi perseliihan
Register : 14-01-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 11/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Tanggal 12 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10441
  • Baiben;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir/Ubit PD;
    1. Objek poin 3.12 yaitu tanah sawah dengan luas 2.120 (dua ribu seratus dua puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan
    Baiben; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir/Ubit PD;Objek poin 3.12 yaitu tanah sawah dengan luas 2.120 (dua ribu seratus duapuluh) meter persegi yang terletak di Desa Pasie Teungoh, KecamatanKaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sawah Rohana, ukuran 64 meter; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kabupaten, ukuran 31, 50 meter; Sebelah
    Baiben; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir/Ubit PD;2.11.
Register : 23-03-2018 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan MS MEULABOH Nomor 0131/Pdt.G/2018/MS.Mbo
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
11117
  • Tanah dengan luas 5.000 m2 yang terletak di Desa TumpokLadang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dibeli olehTergugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 036 Tahun 2004 yang dibuatdan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan KawayXVI, Kabupaten Aceh Barat dengan batasbatas sebagai berikut:> Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan PT Baiben> Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE> Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur> Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir/Ubit
    Tanah dengan luas 5.000 m2 yang terletak di DesaVV VvTumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,dibeli olen Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 036 Tahun 2004yang dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta TanahKecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dengan batasbatassebagai berikut:> Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan PT Baiben> Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE> Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur> Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir
    Tanah dengan luas 5.000 m2 yang terletak di Desa TumpokLadang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dibeli olehTergugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 036 Tahun 2004 yang dibuatdan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan KawayXVI, Kabupaten Aceh Barat dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan PT Baiben; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir/Ubit
    Tanah dengan luas 5.000 m2 yang terletak di Desa TumpokLadang, Kecamatan Kaway XVI, berdasarkan Akta Jual Beli No. 036Tahun 2004 dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan PT Baiben; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ramli SE; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Padang Sayur;Hal. 108 dari 195 hal Putusan No. 0131/Padt.G/2018/MSMbo Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amir/Ubit PD;Namun terhadap objek ini Penggugat/Kuasa Penggugat tidak dapatmenunjukkan secara
    Baiben;Timur dengan tanah Ramli, SE;Selatan dengan tanah padang sayur;Barat dengan tanah Amir/Ubit PD;Dinyatakan sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan tidak benar tanah seluas5.000 (lima ribu) meter persegi harta bersama Penggugat dengan Tergugatkarena tidak ada objek sengketa di Kecamatan Kaway VI, yang ada tanahTergugat yang didapat dari hibah orang tua Penggugat ke Tergugat seluas5.000 (lima ribu) meter persegi pada tahun 2018;Menimbang, bahwa untuk