Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Hasis Baijen Bethan
366 — 201
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hasis Baijen Bethan, Pratu, NRP 31160261171094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a.Pidana pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Terdakwa:
Hasis Baijen Bethan