Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021
Tanggal 3 Juni 2021 —
Terdakwa:
Hasis Baijen Bethan
366201
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hasis Baijen Bethan, Pratu, NRP 31160261171094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    a.Pidana pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.


    Terdakwa:
    Hasis Baijen Bethan