Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2022 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Trg
Tanggal 28 Maret 2022 — Penggugat:
ANDRIE SUMAMPOUW
Tergugat:
BANDEHA
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
2110
  • Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • Menyatakan menurut hukum atas jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum yaitu Jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor M. 3251 atas nama BANDEHA
    (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur ;
  • Menyatakan menurut hukum pembuatan Akta Jual Beli dari Tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor M. 3251 atas nama BANDEHA (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur
    dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan dan memberikan hak menurut hukum kepada Penggugat untuk membalik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor M. 3251 atas nama BANDEHA (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur dari nama Tergugat (BANDEHA) kepada nama Penggugat (ANDRIE SUMAMPOUW);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul
    Penggugat:
    ANDRIE SUMAMPOUW
    Tergugat:
    BANDEHA
    Turut Tergugat:
    BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Putus : 29-05-2012 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN UNAAHA Nomor 52/Pid.B/2012/PN.Unh
Tanggal 29 Mei 2012 — TISLAN als POTI Bin RUSLAN
5317
  • kemudianmengangkat satu persatu dengan memindahkan solar didalam jerigen tersebutsebanyak 3 (tiga) jerigen dengan isi dalam (satu) jerigen 35 liter, TerdakwaTISLAN kemudian mengangkat jerigen dengan cara memikul dan membawapada HARUN yang sedang menunggu diatas motor, kemudian Terdakwamengambil solar yang ada di jerigen kedua kemudian mengangkat solartersebut kepada HARUN (DPO) dan setelah terkumpul 3 jerigen, HARUN(DPO) kemudian membonceng (satu) Jerigen diatas sepeda motor dan dibawakearah Desa Bandeha
    Terdakwa diajak oleh HARUN untuk mengambil solardirumah Saksi Korban JAMADA;Bahwa ketika mendekati rumah Saksi Korban, HARUN menunjukkantempat solar yang akan diambil lalu Terdakwa berjalan mendekatitempat solar tersebut dengan cara mengendapendap agar tidak ketahuansedangkan HARUN menunggu diatas sepeda motor;Bahwa kemudian Terdakwa mengambil satu persatu jerigen yangberisikan solar dengan cara memikul kearah HARUN yang menunggudiatas sepeda motor kemudian HARUN membawa 1 (satu) jerigenkearah Desa Bandeha
Register : 16-02-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Trg
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat:
ANDRIE SUMAMPOUW
Tergugat:
NGASMANI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
1921
  • Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • Menyatakan menurut hukum atas jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum yaitu Jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor M. 3251 atas nama BANDEHA
    (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur ;
  • Menyatakan menurut hukum pembuatan Akta Jual Beli dari Tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor M. 3251 atas nama BANDEHA (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur
    dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan dan memberikan hak menurut hukum kepada Penggugat untuk membalik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor M. 3251 atas nama BANDEHA (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur dari nama Tergugat (BANDEHA) kepada nama Penggugat (ANDRIE SUMAMPOUW);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul