Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-03-2013 — Upload : 25-04-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 177/Pdt/2012/PT.Dps
Tanggal 20 Maret 2013 — ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA alias IDA COKORDE PEMECUTAN, SH sebagai PEMBANDING M e l a w a n : 1.ANAK AGUNG SAGUNG PUTRA DARMAWATI, 2.I GUSTI NGURAH GEDE PEMECUTAN, 3.Drs. I GUSTI NGURAH OKA 4.ANAK AGUNG NGURAH PUTU, 5.DR.I GUSTI AYU AGUNG ARIANI, SH.MS, 6.Drs. ANAK AGUNG NGURAH PUTRA DARMANURAGA 7.ANAK AGUNG NGURAH ALIT, 8.ANAK AGUNG NGURAH KETUT DARMAJAJA, 9.ANAK AGUNG NGURAH RAI SUDARMA, 10.ANAK AGUNG NGURAH RAI PARWATA, 11.ANAK AGUNG NGURAH OKA PARTAYADNYA, 12.ANAK AGUNG NGURAH AGUNG BAGUS PARAMARTA, 13.ANAK AGUNG NGURAH AGUNG PUTRA PARANAYAMA, 14.ANAK AGUNG NGURAH KETUT PARWA, S.Sos, 15.ANAK AGUNG NGURAH AGUNG PARANARAGA, 16.ANAK AGUNG NGURAH MADE PARWALA, 17.ANAK AGUNG NGURAH AGUNG GEDE PARMADI, SIP, 18.ANAK AGNG NGURAH PARSWANTA, ST, MM, 19.ANAK AGUNG NGURAH GEDE PARASURAMA, sebagai PARA TERBANDING KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VIII, SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL METROPOLITAN DENPASAR sebagai TERBANDING
21844
  • Rekonvensi, serta Tergugat dalam Rekonvensi) berhak untuk menerima konsinyasi sebesar : Rp. 7.072.500.000,- (tujuh milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi ganti rugi atas pembebasan atau pelepasan sebagian atas tanah duwe tengah Puri Agung Pemecutan yang terletak di Subak Abianbase No. 109, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150 M2, Persil No. 62 sp, Klas I, untuk selanjutnya menyimpan dana tersebut pada Koperasi Serba Usaha Eka Bandhana
    dalamRekonvensi serta Tergugat dalam Rekonvensi) berhak untuk menerima konsinyasisebesar : Rp. 7.072.500.000, (tujuh milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)sebagai kompensasi ganti rugi atas pembebasan atau pelepasan sebagian atas tanahduwe tengah Puri Agung Pemecutan yang terletak di Subak Abianbase No. 109,Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150M2, Persil No. 62 sp, Klas I, untuk selanjutnya menyimpan dana tersebut padaKoperasi Serba Usaha Eka Bandhana
    dalam Rekonvensi, serta Tergugat dalam Rekonvensi) berhak untuk menerima konsinyasisebesar : Rp. 7.072.500.000, (tujuh milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)sebagai kompensasi ganti rugi atas pembebasan atau pelepasan sebagian atas tanah duwetengah Puri Agung Pemecutan yang terletak di Subak Abianbase No. 109, KelurahanKuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150 M2, Persil No.62 sp, Klas I, untuk selanjutnya menyimpan dana tersebut pada Koperasi Serba UsahaEka Bandhana
Register : 10-06-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 604/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 27 Juni 2024 — Pemohon:
TIO GIOK HIONG
84
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Perkawinan antara Tio Giok Hiong dengan seorang laki-Laki yang bernama Asiang pada tanggal 14 November 1975 secara agama Budha di Vihara Sakyamuni Bandhana Sutta sesuai dengan Catatan Pernikahan Buddhis yang dikeluarkan oleh Vihara Sakyamuni Bandhana Sutta Jl. Lr. 53 Gg. II No. 76 Tj.
    sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1647/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Medan pada tanggal 7 Juni 1988;
  • adalah anak sah dari pasangan suami istri dengan Asiang;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan antara Tio Giok Hiong dengan seorang laki-Laki yang bernama Asiang pada tanggal 14 November 1975 secara agama Budha di Vihara Sakyamuni Bandhana
    Sutta sesuai dengan Catatan Pernikahan Buddhis yang dikeluarkan oleh Vihara Sakyamuni Bandhana Sutta Jl.
Putus : 04-11-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2375 K/Pdt/2013
Tanggal 4 Nopember 2014 — ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA alias IDA COKORDE PEMECUTAN, S.H melawan ANAK AGUNG SAGUNG PUTRA DARMAWATI, dkk dan KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VIII, SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL METROPOLITAN DENPASAR
8551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Rekonvensi, serta Tergugat dalam Rekonvensi) berhak untukmenerima konsinyasi sebesar Rp7.072.500.000,00 (tujuh miliar tujuh puluhdua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi ganti rugi ataspembebasan atau pelepasan sebagian atas Tanah Duwe Tengah Puri AgungPemecutan yang terletak di Subak Abianbase Nomor 109, Kelurahan Kuta,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, seluas 22.150 m2, PersilNomor 62 sp, Klas , untuk selanjutnya menyimpan dana tersebut padaKoperasi Serba Usaha Eka Bandhana
    Uang Konyinasi tersebut bukan merupakan hartawarisan dari para pihak yang berperkara, melainkan harta dari Puri AgungPemecutan yang pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan Puri AgungPemecutan;Bahwa Judex Facti telah tepat memberikan pertimbangan mengenaiuang konsyinasi tersebut harus digunakan untuk kepentingan Puri AgungPemecutan, dan disimpan di koperasi serba usaha Eka Bandhana Pemecutan.Dengan demikian uang konyinasi tersebut dapat dipergunakan untukkepentingan Puri Agung Pemecutan, dan bukan