Ditemukan 1 data
8 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Firlanatta Arfegio alias Gio Bin Budi Ramdan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan selama 1(satu) tahun di LPKS Bahtera Kota Bandunug (Yayasan Bahtera Kota Bandung) dan Pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Bandung;