Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 18-09-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Blb
Tanggal 17 September 2024 — Terdakwa
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Firlanatta Arfegio alias Gio Bin Budi Ramdan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan selama 1(satu) tahun di LPKS Bahtera Kota Bandunug (Yayasan Bahtera Kota Bandung) dan Pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Bandung;