Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 244/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 21 Februari 2019 — Penggugat:
WARDIANAM BANITRA
Tergugat:
1.Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan
2.Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Prov. DKI Kota Jakarta, Cq. Dinas Bina Marga Prov. DKI Jakarta
3.Pemerintah RI, Cq. Kepala BPN RI, Cq. Kepala BPN Kota Jakut
3837
  • Penggugat:
    WARDIANAM BANITRA
    Tergugat:
    1.Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan
    2.Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Prov. DKI Kota Jakarta, Cq. Dinas Bina Marga Prov. DKI Jakarta
    3.Pemerintah RI, Cq. Kepala BPN RI, Cq. Kepala BPN Kota Jakut
    WARDINAM BANITRA, Warga Negara Indonesia, pemegangKartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan / NIK3172021507650006, beralamat di Paradise Tmr Raya Blok F22/4BRT. 008 / RW.012, Kel. Sunter Agung, Kec.
    (duaribu delapan ratus sepuluh meter persegi) yang dikeluarkan olehKantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 31 Desember2003 ;Halaman 2 dari 7 Akta Van Dading Nomor : 244/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.WARDINAM BANITRA.2.
    selaku Kuasa dari Wardinam Banitra yang bertindakmewakili kepentingan PT Gading Pluit Jasa Medika, yangHalaman 3 dari 7 Akta Van Dading Nomor : 244/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.WARDINAM BANITRA.diketahui oleh Mulyadi sebagai Sekretaris KelurahanPegangsaan Dua yang disaksikan Aji dari RW.02 KelurahanPegangsaan Dua ; 2202nnnnnnn ncn n cc nnnnnnenecnes3.
    Jkt.Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAPengadilan Negeri tersebut ; Setelah mendengar keterangan para pihak dan membaca KesepakatanPerdamaian, tanggal 4 Februari 2019 ; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; Memperhatikan pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun2016 serta Ketentuan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Halaman 5 dari 7 Akta Van Dading Nomor : 244/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.WARDINAM BANITRA.1.
    M.Hum.Sarwono, SH., M.Hum.Panitera PenggantiHalaman 6 dari 7 Akta Van Dading Nomor : 244/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.WARDINAM BANITRA.Hulman Panggabean, SH.MH.Biaya biaya :Pendapatan Negara Bukan Pajak: Rp. 30.000, Proses perkara : Rp. 75.000,Panggilan : Rp. 2.975.000,PNBP Relaas : Rp. 15.000,Redaksi : Rp. 5.000,Meterai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp. 3.106.000,Halaman 7 dari 7 Akta Van Dading Nomor : 244/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.WARDINAM BANITRA.