Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PA AMBON Nomor 192/Pdt.P/2021/PA.Ab
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
258
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Luthfi Tuheteru bin Lamanun Tuheteru) dan Pemohon II (Maryam Ripamole Binti Basading Ripamole) yang di laksanakan di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 05 Maret 2009 secara syariat Islam;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II secara tanggung
    Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalan BapakIMAM BASALANGGAP SANGADJI selaku Penguhulu Masjid diRohomoni dan yang menjadi Wali Nikah adalah BASADING RIPAMOLE(Ayah Kandung) Pemohon II dengan Mas Kawin berupa Seperangkatalat Sholat, dibayar tunai:4. Bahwa yang menjadi saksi Nikah Pemohon dan Pemohon II adalahdua orang yang adil, masingmasing bernama BASADING RIPAMOLEdan IBRAHIM MONY ;5.
Register : 22-10-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA AMBON Nomor 393/Pdt.P/2020/PA.Ab
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1311
  • Aziz Pattiasina selaku Penghulu Masjid di Kabauw dan yangmenjadi Wali Nikah adalah Basading Rimapole (ayah Kandung) denganPemohon Il bernama Kalsum Ripamole dengan Mas Kawin berupaseperangkat alat sholat di bayar tunai;Bahwa yang menjadi saksi Nikah Pemohon dan Pemohon II adalah duaorang saksi yang adil masingmasing bernama Ali Karepesina dan YakubRipamole;Bahwa status Pemohon sewaktu menikah dengan Pemohon Il adalahBujang sedangkan Pemohon II berstatus Gadis:Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak
    Saatmenikah Pemohon berstatus jejaka sedangkan Pemohon Il berstatusperawan, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan keluarga yangdapat menghalangi pernikahan, dengan wali nikah adalah ayah kandungPemohon Il yang bernama Bapak Basading Ripamole, diijabkan oleh BapakModim Hi. Abd.
Register : 22-10-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA AMBON Nomor 393/Pdt.P/2020/PA.Ab
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1312
  • Aziz Pattiasina selaku Penghulu Masjid di Kabauw dan yangmenjadi Wali Nikah adalah Basading Rimapole (ayah Kandung) denganPemohon Il bernama Kalsum Ripamole dengan Mas Kawin berupaseperangkat alat sholat di bayar tunai;Bahwa yang menjadi saksi Nikah Pemohon dan Pemohon II adalah duaorang saksi yang adil masingmasing bernama Ali Karepesina dan YakubRipamole;Bahwa status Pemohon sewaktu menikah dengan Pemohon Il adalahBujang sedangkan Pemohon II berstatus Gadis:Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak
    Saatmenikah Pemohon berstatus jejaka sedangkan Pemohon Il berstatusperawan, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan keluarga yangdapat menghalangi pernikahan, dengan wali nikah adalah ayah kandungPemohon Il yang bernama Bapak Basading Ripamole, diijabkan oleh BapakModim Hi. Abd.
Register : 22-10-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PA AMBON Nomor 410/Pdt.P/2020/PA.Ab
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2424
  • MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan Sah perkawinan Pemohon I (Yakub Ripamole Bin Basading Ripamole) dan Pemohon II (Kalsum Wasahua Binti Haming Wasahua) yang di laksanakan pada tanggal 6 September 2007 di Kabauw, Desa Kabauw, Kecamatan Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan para Pemohon tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
    PENETAPANNomor 410/Pdt.P/2020/PA.AbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukanoleh :Yakub Ripamole bin Basading Ripamole, NIK 8101130506860001, tempat lahirdi Kabauw, tanggal 26 Juni 1986, umur 34 tahun,Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Petani,Alamat Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku,Kabupaten