Ditemukan 4 data
8 — 4
persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat Syamsir bin Bataling
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata agama pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh ;Asmarani binti Baharuddin, tempat tanggal lahir Sengkang, 02 Desember 1990agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan tidak ada,bertempat kediaman di Jalan Andi Palawarukka, KelurahanMaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo,selanjutnya disebut Penggugat.Melawan ;Syamsir bin Bataling
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat, Syamsir bin Bataling, terhadapPenggugat, Asmarani binti Baharuddin.Hal. 2 Dari 12 Hal. Put. No.1093/Pdt.G/2018/PA.Skg.3.
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.3 Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat, Syamsir bin Bataling terhadapPenggugat, Asmarani binti Baharuddin.4.
118 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menghukum pelaku usaha untuk memperbaharui, merubah atau addendumPerjanjian Pinjaman Nomor 112/PP/CUMB/SBPG/IX2014 tanggal 30September 2014 sebagai Perjanjian Pinjaman dengan menyetujui seluruhpermohonan konsumen untuk melanjutkan pembayaran hutanghutangnyamelalui penundaan pembayaran hutanghutang (surseance van bataling),rescheduling (penjadwalan kembali pelunasan kredit) dan atau reconditioning(penataan kembali persyaratan kredit) dan/atau restrukturisasi kredit melaluipenurunan suku bunga kredit
75 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Pelaku Usaha untuk memberikan Penangguhan pembayarancicilan (Surseant van bataling) kepada Konsumen selama 3 (tiga) tahun;8. Menghukum Pelaku Usaha Dengan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta Rupiah) perhari, selama tidak menjalani putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kab.
121 — 98
Menghukum PELAKU USAHA untuk memberikan Penangguhanpembayaran cicilan (Surseant van bataling) kepada KONSUMENselama 3 (tiga) tahun.8. Menghukum Pelaku Usaha Dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta Rupiah) perhari, selama tidak menjalani putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kab.