Ditemukan 1 data
24 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Batat Kota Bekasi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);