Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.HENDRA ADI WIBOWO alias JULEK Bin JUMADI
2.ISMA AGUS MA'SUM alias CEMOT Bin IMAM SYAFI'I
3.IMAM DWI PURNOMO alias BATROK Bin SUNTORO
5 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I Hendra Adi Wibowo Alias Julek Bin Jumadi, terdakwa II Isma Agus Masum Alias Cemot Bin Imam Syafii dan terdakwa III Imam Dwi Purnomo Alias Batrok Bin Suntoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum
;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hendra Adi Wibowo Alias Julek Bin Jumadi, terdakwa II Isma Agus Masum Alias Cemot Bin Imam Syafii dan terdakwa III Imam Dwi Purnomo Alias Batrok Bin Suntoro oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MH
Terdakwa:
1.HENDRA ADI WIBOWO alias JULEK Bin JUMADI
2.ISMA AGUS MA'SUM alias CEMOT Bin IMAM SYAFI'I
3.IMAM DWI PURNOMO alias BATROK Bin SUNTORO
1437 — 3408
percakapan antara Hand Phonenomor 628118003535 dengan Hand Phone nomor 62816940797tanggal 9 Januari 2013, waktu: 12:32:19, durasi: 00:05:30, menurut ahlidalam rekaman percakapan tersebut terdapat beberapa perkataandalam bahasa Arab dan penggunaan bahasa Arab dalam percakapantersebut dimaksudkan untuk menyamarkan substansi pembicaraannyakarena antara lain ada kalimat: Ismak ismak atakallam arabiya ana, artinya tuan guru saya akanberbicara dengan anda memakai bahasa Arab; hiya tudkhil tsamaniyah alaf batrok