Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 75/Pid.C/2020/PN Bjb
Tanggal 1 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Kepolisian Resor Banjarbaru
Terdakwa:
BESAREN MANULANG
2011
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Besaren Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol di daerah Kota Banjarbaru;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan namun pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Kepolisian Resor Banjarbaru
    Terdakwa:
    BESAREN MANULANG
    ., Fax. (0511) 4774063Website: www.pnbanjarbaru.go.idEmail : pn.banjarbarukalsel@gmail.com Catatan putusan yang dibuat oleh Hakimdalam daftar catatan perkara (Pasal 209ayat (2) KUHAP)Catatan dari sidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Banjarbaruyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Besaren Manulang;Tempat Lahir : Medan;Umur/ Tanggal Lahir : 63 Tahun/ 3 Maret 1957;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : IndonesiaTempat
    Keterangan Terdakwa Besaren Manulang.
    minuman beralkohol dilarang olehPemerintah Daerah Banjarbaru; Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin untuk menjual minumanberalkohol:; Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa BESAREN
    Menyatakan Terdakwa Besaren Manulang telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana Menjual MinumanBeralkohol di daerah Kota Banjarbaru;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan namun pidana tersebut tidak perludijalani, kKecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakimbahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (Satu) tahun berakhirtelah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;3.
Register : 03-10-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 65/Pid.C/2017/PN Bjb
Tanggal 3 Oktober 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Kepolisian Resor Banjarbaru
Terdakwa:
BESAREN MANULANG
70
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa BESAREN MANULANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Larangan Minuman Beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BESAREN MANULANG oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Kepolisian Resor Banjarbaru
    Terdakwa:
    BESAREN MANULANG
Register : 22-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 188/PID.B/2017/PT.PBR.
Tanggal 2 Oktober 2017 — Jefri Fernando Alias Datuak Bin Safrudin.
4215
  • melakukan menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan dengan saksi Henathan S.Pd Alias HERA Binti Alm ABU KUTAR(dalam berkas perkara mea pada tanggal 10 Januari 2017 atau setidaktidaknya pada suatu vale rtentu dalam bulan Januari 2017 atau setidaktidaknya dalam ta Qo , bertempat didepan BRI Cabang DaluDalu PasirPangaraian RI Hulu, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP,Pengadilan Negety Pekanbaru bcrwenang memeriksa dan mengadili perkaranyasont Di ditahan dan saksisaksi yang diperiksa sebahagian besaren