Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon:
ADRIMADA BESTRY
253
  • -----------------------------------------M E N E T A P K A N--------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah namanya dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 6553/1999, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 28 April 1999, yang semula tertulis Adrimada Bestry menjadi Raziq Nur
    Hasan;---------------------------------
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun agar Perubahan Nama Pemohon dibuat catatan pinggir pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 6553/1999, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 28 April 1999, atas nama Adrimada Bestry; -----------------
  • <
    Pemohon:
    ADRIMADA BESTRY