Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 328/Pid.Sus/2022/PN Idm
Tanggal 15 Februari 2023 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
BIANTIAR PALENTINO Alias GEMBRUL Bin RINDA
3811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BIANTIAR PALENTINO Als GEMBRUL Bin RINDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIANTIAR PALENTINO Als GEMBRUL Bin RINDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kantong kain warna hitam berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening;
    • 10 (sepuluh) buah plastik klip bening;
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
    • 1 (satu) unit timbang digital warna silver;
      1. imusnahkan;
    • 1 (satu) buah KTP atas nama BIANTIAR
      Penuntut Umum:
      JIHANTO NUR RACHMAN, SH
      Terdakwa:
      BIANTIAR PALENTINO Alias GEMBRUL Bin RINDA