Ditemukan 1 data
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
BIANTIAR PALENTINO Alias GEMBRUL Bin RINDA
38 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BIANTIAR PALENTINO Als GEMBRUL Bin RINDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIANTIAR PALENTINO Als GEMBRUL Bin RINDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening;
- 10 (sepuluh) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit timbang digital warna silver;
- imusnahkan;
- 1 (satu) buah KTP atas nama BIANTIAR
Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
BIANTIAR PALENTINO Alias GEMBRUL Bin RINDA