Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2017 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T. ;
11094 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T. ;
    PUTUSANNomor 622 K/Pid.Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T.
    Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal5 November 2016 ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Padang karena didakwa dengan dakwaan sebagaiberikut :PRIMAIR :Bahwa la Terdakwa BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T. selaku PejabatPembuat Komitmen/PPK Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung,Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Luntoberdasarkan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIBSAN DWINANDA RUSLAN,ST dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwatetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel foto copy Proposal Program PenanggulanganBencana Tahun 2011, yang terdiri dari :a.
    Menyatakan Terdakwa BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T. tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan DakwaanSubsidair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari kedua dakwaan tersebut ;Hal. 51 dari 102 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T. telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"KORUPSI SECARA BERSAMASAMA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakanpidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3.
Putus : 04-07-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 4 Juli 2019 — BIBSAN DWINANDA RUSLAN,ST
13841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BIBSAN DWINANDA RUSLAN,ST
    PUTUSANNomor 100 PK/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada pemeriksaan peninjauankembali yang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama BIBSAN DWINANDA RUSLAN,ST;Tempat lahir Padang;Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/21 Januari 1975;Jenis kelamin Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal Jalan Mananjati Nomor 8 RT.1 RW.2 KelurahanLubang Panjang Kecamatan Barangin KotaSawahlunto;Agama Islam;
    Menyatakan Terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST terbukti secarasah menurut hukum bersalan melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal55 Ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam dakwaanprimair
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, STdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa:1.1 (Satu) bundel photocopy Proposal Program Penanggulangan BencanaTahun 2011, yang terdiri dari:Hal. 2 dari 22 hal Put.
    Menyatakan Terdakwa BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T. telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KorupsiSecara BersamaSama;.
    Sus/2019 Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana BIBSAN DWINANDA RUSLAN,ST tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku;= Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 4 Juli 2019 oleh Dr. H.
Register : 09-06-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN PADANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Tanggal 2 Nopember 2016 — Bibsan Dwinanda Ruslan, ST
11951
  • Menyatakan Terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Kedua Dakwaan tersebut ;3. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah Putusan ini diucapkan ;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya ;
    Bibsan Dwinanda Ruslan, ST
    P UT US ANNomor : 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Pdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas LA Padangyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam TingkatPertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : Bibsan Dwinanda Ruslan, STTempat Lahir : PadangUmur/Tanggal lahir : 41 tahun / 21 Januari 1975Jenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jin.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dandenda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan Penjara ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1.1 (satu) bundel Photo Copy Proposal Program Penanggulangan Bencana Tahun2011, yang terdiri dari:.
    Membebaskan terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST dari segala dakwaanPenuntut Umum atau setidaktidaknya melepaskan terdakwa BibsanDwinanda Ruslan, ST dari segala tuntutan hukum.4. Mengeluarkan terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST dari tahanan segerasetelah putusan Majelis Hakim perkara a quo.5. Memulihkan hak terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST dalam kemampua,kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai manusia.6.
    Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa Bibsan Dwinandag Ruslan, ST.3. Menetapkan biaya perkara akan diperhitungkan bersamaan dengan biayaperkara pada putusan akhir.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya sebagaiberikut ;1. Def Afrianto.
    Bibsan Dwinanda Ruslan, ST, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).3. Ria Sri Kurnia Ningsih, Amd, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.Menimbang, bahwa Surat Keputusan Walikota sawahlunto Nomor189.2/34/WAKOSWL/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan PenanggungJawab Operasioal Kegiatan, Pengawas Lapangan dan Staf Pengelola KegiatanRehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto ditetapkan susunansebagai berikut ;1.
Putus : 14-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — Ir. YAYAN SURYANA
8667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(Tim PHO Jasa Konstruksi) Kegiatan Rehabilitasi Sarana danPrasarana Infrastruktur Pasca Bencana Alam Tahun 2013;105. 1043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota buktipembuangan sedimen dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto PekerjaanRehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, DindingPenahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto;Dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu dalam berkas perkaraTerdakwa BIBSAN
    Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 89,selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan pidana Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Sawahlunto tanggal 21 Oktober 2016,dikembalikan kepada BIBSAN DWINANDA RUSLAN, ST; Barang bukti nomor urut 90, selengkapnya sebagaimana dalamtuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sawahluntotanggal 21 Oktober 2016, dikembalikan kepada MASRIL;Hal. 17 dari 22 hal.
    Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 105,selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan pidana Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Sawahlunto tanggal 21 Oktober 2016,dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara Terdakwa BIBSAN DWINANDA RUSLAN, S.T.
Register : 18-11-2015 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PA SALATIGA Nomor 1282/Pdt.G/2015/PA.Sal
Tanggal 10 Februari 2016 — Pemohon dan Termohon
192
  • 27272 22 0000 22 ===Pengadilan Agama tersebult; 2222222 Setelah membaca dan mempelajari berkas perkaranya;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi saksi dimukapersidangan; === === = 22 nnn nnn nena ne nn nnn ne nen nnnTENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannyatertanggal 18 Nopember 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanPutusan Nomor 1282/Pdt.G/2015/PA.SalLembar 1 dari 13 halAgama Salatiga Nomor : 1282/Pdt.G/2015/PA.Sal, telah mengajukan alasan BIBSAN
Register : 09-06-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN PADANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Tanggal 2 Nopember 2016 — Ir. Yayan Suryana
6832
  • Dikembalikan kepada Bibsan Dwinanda Ruslan, ST.;---------------------------------------90) 1 (satu) bundel Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.