Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN Paringin Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal 28 Maret 2024 —
Terdakwa:
MULIYADI Als BILAHU Bin BASUNI. Alm
2114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muliyadi Als Bilahu Bin Basuni (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata Penikam sebagaimana

    Terdakwa:
    MULIYADI Als BILAHU Bin BASUNI. Alm