Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-03-2011 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 247/PID.B / 2011/ PN.JKT.UT.
Tanggal 21 Maret 2011 — HAIMIN bin ALLATIF Dkk
5927
  • terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan sengaja menghancurkan barang itu atau kekerasan yang dilakukannya itu mengakibatkan luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana termasuk diatas terdakwa I dan terdakwa II mendatangai saksi korban Erwin, kemudian terdakwa I menutup pintu dengan menggunakan bambu dan diikat dengan ,menggunakan tali, selanjutnya saksi Malik Harman Jayadiningrat menghampiri dan sempat berbincang-bincdang